Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menutup sejumlah tempat wisata saat pelaksanaan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan pada 26 Januari-8 Februari 2021.
Hal tersebut berdasarkan unggahan dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta melalui media sosial instagram @disparekrafdki yang dikutip Liputan6.com pada Selasa (26/1/2021).
"Seperti tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah," bunyi dalam unggahan tersebut.
Advertisement
Penutupan tersebut guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Berikut sejumlah tempat wisata yang tutup saat PSBB pengetatan:
- Wayang Orang Bharata
- Gedung Kesenian Miss Tjijih
- Anjungan DKI Jakarta Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
- Tugu Proklamasi
- Taman Ismail Marzuki
- Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan
- Rumah Si Pitung
- Pulau Onrust
- Pulau Cipir
- Pulau Kelor
- Taman Benyamin Suaeb
- Museum Sejarah Jakarta
- Museum Taman Prasasti
- Museum Joang 45
- Museum MH Thamrin
- Museum Seni Rupa dan Keramik
- Museum Wayang
- Museum Tekstil
- Museum Bahari
- Gedung Kesenian Jakarta
- Laboratorium Tari dan Karawitan Condet
Sedangkan destinasi wisata yang penutupannya sampai waktu yang belum ditentukan yaitu kawasan Kota Tua, Monumen Nasional atau Monas, dan Taman Margasatwa Ragunan.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Diperpanjang Anies
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan selama dua pekan ke depan, terhitung sejak 26 Januari sampan 8 Februari 2021.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah pembatasan sosial berskala besar. Kepgub tersebut ditandatangani Anies Baswedan pada 22 Januari 2021.
"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021," kata Anies dalam Kepgub tersebut yang dikutip, Minggu (24/1/2021).
Advertisement