Liputan6.com, Jakarta - Pernyataan bernada SARA atau rasisme yang dilontarkan kader Partai Hanura Ambroncius Nababan terhadap aktivis Papua Natalius Pigai, berujung ke jeruji besi.
Penahanan terhadap Ambroncius Nababan tertuang dalam surat Dittipid Siber Bareskrim Polri dengan Nomor SPHan/18/I/2021. Dijelaskan, kader Hanura tersebut mulai mendekam di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri terhitung hari ini, Rabu (27/1/2021) hingga 15 Februari mendatang.
Advertisement
Hal ini diungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta.Â
Advertisement
"Mulai hari tanggal 27 Januari sampai dengan tanggal 15 Febuari 2021. Jadi 20 hari ke depan di rumah tahanan negara Bareskrim Polri," tutur Rusdi, Rabu (27/1/2021).
Sebelumnya, ucapan bernama SARA yang dilontarkan Ambroncius Nababan sempat viral di media sosial. Dalam akun Facebook-nya, ia menyebut Natalius Pigai sebagai gorila dan kadrun gurun.
Adalah Polisi Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Papua Barat, Sius Dowansiba yang melaporkan kader Partai Hanura tersebut atas ujaran bernada SARA ke Polda Papua Barat, Senin, 25 Januari 2021.
"Kasus ini menjadi atensi Polda Papua Barat dan telah dikoordinasikan langsung oleh Dirkrimsus Kombes Romylus Tamtelahitu, yang mana telah berkoordinasi dengan tim Cyber Bareskrim Polri terkait laporan kasus ini," jelas Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi dalam keterangannya, Senin kemarin.
Kini, atas kasus ujaran di media sosial tersebut, politikus Hanura itu terancam 5 tahun penjara.Â
Berikut sejumlah hal terkait penahanan Ambroncius Nababan yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan rasisme atau SARA:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ditahan Usai Diperiksa
Polisi resmi menahan kader Partai Hanura Ambroncius Nababan, tersangka kasus dugaan ujaran rasisme atau SARA kepada aktivis Papua Natalius Pigai. Penahanan dilakukan usai dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri.
"Betul (sudah ditahan)," tutur Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (27/1/2021).
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, penetapan tersangka Ambroncius Nababan dilakukan usai pemeriksaannya sebagai saksi dan lima saksi ahli lainnya seperti ahli pidana dan bahasa.
"Kemudian setelah gelar perkara, hasil kesimpulan gelar perkara adalah menaikkan status atas nama AN menjadi tersangka," tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Januari 2021.
Advertisement
Dasar Penahanan
Sementara itu, Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengungkapkan, bahwa penangkapan dan penahanan Ambroncius Nababan berdasarkan kesimpulan pemeriksaan saksi ahli pidana dan bahasa.
Terlebih, ujaran yang dilontarkan dalam sosial media dinilai berbeda dengan kritik.
"Namun kalau bentuk kritik hal yang berbeda. Agar tidak dianggap mematikan demokrasi dan bebas berbicara," kata Slamet.
Ditahan untuk 20 Hari ke Depan
Penahanan terhadap kader Partai Hanura, Ambroncius Nababan akan dilakukan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai hari ini, Rabu (27/1/2021) sampai dengan tanggal 15 Februari.
Surat perintah penahanan Ambroncius Nababan dikeluarkan Dittipid Siber Bareskrim Polri dengan Nomor SPHan/18/I/2021.
"Ini surat penahanannya, ditandatangani oleh penyidik dan juga ditandatangani oleh tersangka atas nama AN. Yang pasti penyidik Polri akan menuntastkan kasus ini secara profesional dan akuntabel," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Atas kasus ujaran rasisme yang dialami Ambroncius, Brigjen Pol Slamet Uliandi sempat mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam bersosial media.Â
"Jangan lagi main jari yang mengarah ke perpecahan bangsa khususnya rasis, agama, suku, golongan," tutur Slamet saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (27/1/2021).
Advertisement
Ancaman Penjara di Atas 5 Tahun
Setelah penetapan tersangka, polisi kemudian menjemput Ambroncius Nababan untuk langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Ambroncius disangka melanggar Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.
"Ancaman di atas 5 tahun," kata Argo.
Sementara itu, Ambroncius menegaskan unggahannya mengenai Natalius Pigai tidak bermaksud rasisme.
"Saya yang unggah mengenai Natalius Pigai kasus vaksin Sinovac, jadi berkembang isunya. Sebenarnya itu hanya untuk pribadi, saya dengan pribadi Natalius," kata Ambroncius saat dikonfirmasi, Selasa, 26 Januari 2021.
Perihal ujarannya menjadi kasus dugaan SARA, Ambroncius mengelak. Dia menyatakan tidak ada niatan untuk berbuat rasisme.
"Sekarang mulai berkembang saya melakukan perbuatan rasis, sebenarnya tidak ada, saya bukan rasis," tegas dia.