Usut Raibnya Dokumen TPF Munir, Ombudsman Gali Keterangan dari SBY

Ombudsman menduga, raibnya dokumen TPF Munir di Kemensetneg akibat faktor kelalaian pemerintah.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 29 Jan 2021, 06:47 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2021, 06:46 WIB
Mural Mengenang Munir
Pengendara melintas di sisi mural bergambar aktivis HAM, Munir di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Senin (7/9/2020). Munir Said Thalib seorang aktivis HAM Indonesia meninggal dunia setelah diracun dalam penerbangan menuju Amsterdam, Belanda pada 7 September 2004. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Ninik Rahayu membacakan laporan akhir tahun 2020 terkait hilangnya dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM, Munir Said Thalib.

Hasil penelusuran Ombudsman, dokumen TPF Munir itu diyakini ada di Kementerian Sekretariat Negara atau Kemensetneg, namun fakta yang ditemukan tidak demikian.

"Terkait keberadaan dokumen tersebut, tapi hasilnya Kemensetneg tidak memiliki dan mengetahui atas keberadaan dokumen tersebut, ini memang juga menjadi pertanyaan besar bagi kami," kata Ninik saat jumpa pers daring, Kamis (28/1/2021).

Kesimpulan Ombudsman diketahui usai penelusuran dengan bertemu sejumlah pihak yang diketahui mengetahui dokumen penting tersebut. Salah satunya, Ombudsman mengaku telah bertemu dengan Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Tim pemeriksaa juga meminta keterangan terhadap Pak SBY secara langsung yang diwakili keterangan oleh ajudannya, intinya salinan dokumen sudah diserahkan Pak Marsudhi Hanafi, mantan Ketua TPF Munir, kepada Kemensetneg," jelas Ninik.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Diduga Faktor Kelalaian Pemerintah

FOTO: Hari HAM Sedunia, Aktivis Gelar Unjuk Rasa di Patung Kuda
Aktivis membawa poster bergambar Munir saat berunjuk rasa memperingati Hari HAM Sedunia di Patung Kuda, Jakarta, Kamis (10/12/2020). Pada Hari HAM Sedunia 2020, diharapkan mampu mengatasi kegagalan yang diekspos dan dieksploitasi oleh COVID-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Ombudsman menduga, hilangnya dokumen tersebut hingga hari ini adalah faktor kelalaian pemerintah sehingga penyelidikan dan penuntasan kasus terhambat dan tidak transparan terhadap msyarakat.

"Sebagai tindak lanjut, kami juga sudah melakukan proses klarifikasi hampir kepada semua lembaga dan yang terkait, kami berharap Kemensetneg mencarikan solusi terhadap keberadan dokumen ini," dia menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya