Liputan6.com, Jakarta - Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Ninik Rahayu membacakan laporan akhir tahun 2020 terkait hilangnya dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM, Munir Said Thalib.
Hasil penelusuran Ombudsman, dokumen TPF Munir itu diyakini ada di Kementerian Sekretariat Negara atau Kemensetneg, namun fakta yang ditemukan tidak demikian.
Baca Juga
"Terkait keberadaan dokumen tersebut, tapi hasilnya Kemensetneg tidak memiliki dan mengetahui atas keberadaan dokumen tersebut, ini memang juga menjadi pertanyaan besar bagi kami," kata Ninik saat jumpa pers daring, Kamis (28/1/2021).
Advertisement
Kesimpulan Ombudsman diketahui usai penelusuran dengan bertemu sejumlah pihak yang diketahui mengetahui dokumen penting tersebut. Salah satunya, Ombudsman mengaku telah bertemu dengan Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Tim pemeriksaa juga meminta keterangan terhadap Pak SBY secara langsung yang diwakili keterangan oleh ajudannya, intinya salinan dokumen sudah diserahkan Pak Marsudhi Hanafi, mantan Ketua TPF Munir, kepada Kemensetneg," jelas Ninik.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Diduga Faktor Kelalaian Pemerintah
Ombudsman menduga, hilangnya dokumen tersebut hingga hari ini adalah faktor kelalaian pemerintah sehingga penyelidikan dan penuntasan kasus terhambat dan tidak transparan terhadap msyarakat.
"Sebagai tindak lanjut, kami juga sudah melakukan proses klarifikasi hampir kepada semua lembaga dan yang terkait, kami berharap Kemensetneg mencarikan solusi terhadap keberadan dokumen ini," dia menandasi.
Advertisement