Abu Janda Dilaporkan Terkait Cuitan SARA, Ini Tanggapan Banser

Banser menghormati proses hukum atas kasus dugaan pencemaran nama baik bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang dilakukan Abu Janda.

oleh Maria FloraLiputan6.com diperbarui 30 Jan 2021, 23:16 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2021, 23:16 WIB
Parodi Vlog Kaesang
Parodi Vlog Kaesang. Foto: Screenshoot Facebook Ustad Abu Janda Al-Buldowi

Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri melayangkan panggilan kepada pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda, Senin 1 Februari mendatang. Dia akan diperiksa terkait cuitan bernada SARA dengan menyebut 'Islam arogan' di akun media sosial Twitter.

Terkait hal ini Barisan Ansor Serbaguna (Banser) menghormati proses hukum atas kasus dugaan pencemaran nama baik bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang dilakukan Abu Janda.

"Untuk itu, Satkornas Banser menghormati langkah tersebut sebagai bagian upaya penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi seluruh warga negara Indonesia," ujar Wakil Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Wakasatkornas) Banser Hasan Basri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (30/1/2021) dilansir Antara.

Dia mengungkapkan, Abu Janda pernah tercatat mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan organisasi.

Untuk menjadi anggota Banser, lanjut Hasan, seseorang tak cuma sebatas memakai seragam, tapi juga memegang teguh tiga karakter, yaitu amaliah (ritual ibadah), fikrah (cara berpikir) dan harakah (cara bertindak).

Selain itu, mereka juga harus berpedoman pada empat prinsip dasar, yakni tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), i'tidal (adil), dan tasamuh (toleran).

"Jadi apabila ada orang mengaku Banser tapi sikapnya tidak sesuai prinsip tersebut maka tidak layak menyebut dirinya sebagai anggota Banser," kata Hasan.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Abu Janda Lama Aktif di Twitter

Hasan menuturkaan, bahwa Abu Janda sudah lama aktif di media sosial Twitter dengan akun @permadiaktivis1.

Pernyataannya yang diduga bernuansa SARA terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai pada 2 Januari 2021 juga dinilai murni atas inisiatif pribadi dan bersifat personal.

"Dengan demikian, pernyataan tersebut tidak mewakili lembaga Banser. Satkornas Banser menghormati proses-proses yang berjalan dan berharap tercapainya hukum yang seadil-adilnya pada kasus yang melibatkan Permadi Arya tersebut," ujar Hasan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya