Liputan6.com, Depok - Ruko yang menjadi lokasi Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, di segel kepolisian. Terlihat garis polisi membentang dari ruko Cafe Muamalah hingga rumah toko jasa pengiriman.
Lokasi ini diberi garis polisi usai adanya pemberitaan Pasar Muamalah yang menggunakan Dinar, Dirham, Emas, dan Perak, sebagai alat transaksi.
Salah seorang warga sekitar, Irfan (32) mengatakan, tidak mengetahui kapan penyegelan ruko yang menjadi tempat Pasar Muamalah dilakukan.
Advertisement
Dia baru mengetahui penyegelan Pasar Muamalah itu pada pagi hari. Irfan memperkirakan penyegelan dilakukan pada malam hari.
"Saya kurang tau kapan di segelnya, tadi pagi pas lewat sudah di segel mungkin malam," ujar Irfan, Rabu (3/2/2021).
Irfan mengungkapkan, Pasar Muamalah menyediakan menjual beraneka macam kebutuhan. Namun, transaksinya dapat menggunakan mata uang dinar, emas koin, maupun perak, selain rupiah.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tak Ada Penolakan
Keberadaan Pasar Muamalah tidak mendapatkan penolakan dari warga sekitar, karena tidak mengganggu kehidupan warga.
"Sekarang mah Pasar Muamalah jarang buka, bukanya seperti di pemberitaan dua minggu sekali bukanya," ucap Irfan.
Irfan menuturkan, dari sepengetahuannya Pasar Muamalah tidak selayaknya pasar tradisional pada umumnya. Bahkan, Pasar Muamalah dinilai tidak jauh beda dari bazar akhir pekan atau pasar jongkok. Pasar Muamalah hanya buka dari pagi hingga siang sebelum zuhur.
"Bukanya enggak kayak pasar tradisional, kalau tidak salah dari pagi sampai sebelum juhur," tutup Irfan.
Advertisement