Polisi Tangkap Pendiri Pasar Muamalah di Depok

Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi di Depok, Jawa Barat. Sebelumnya pasar tersebut sempat menjadi perhatian lantaran pembelian barang di sana menggunakan dinar dan dirham.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 03 Feb 2021, 11:06 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2021, 11:02 WIB
Meniru Ala Badui, Begini Konsep Pasar Muamalah Depok
Lokasi Pasar Muamalah di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok. (Foto:Liputan6/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi di Depok, Jawa Barat. Sebelumnya pasar tersebut sempat menjadi perhatian lantaran pembelian barang di sana menggunakan dinar dan dirham.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono membenarkan kabar penangkapan tersebut.

"Benar," tutur Rusdi saat dikonfirmasi, Rabu (3/2/2021).

Sebelumnya, Pasar Muamalah di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, memiliki sistem berbeda dengan pasar lainnya. Pasar Muamalah yang hadir dua minggu sekali tersebut juga menggunakan sistem barter."Di sini juga transaksinya bisa dituker dengan barang atau barter," ujar Anto, penjual madu di Pasar Muamalah, Jumat (29/1/2021).

Dia menjelaskan, transaksi penjualan barang dengan cara barter kerap ditemukan di kalangan masyarakat. Anto mencontohkan jual beli dengan bertukar barang seperti yang terjadi pada Suku Badui. Sehingga konsep yang dilakukan Pasar Muamalah tidak jauh berbeda.

"Selain badui, di daerah Jawa Tengah masih ada cara membeli dengan menukar bambu," jelasnya.

Terkait kapan berdirinya Pasar Muamalah, Anto pun tak dapat memastikannya.

Selain dengan barter, Pasar Muamalah juga menerima transaksi jual beli menggunakan rupiah, dirham, dinar, emas, dan perak.

Anto mengungkapkan, madu yang dijualnya dapat dibeli dengan dirham selain rupiah. Madu dihargai dua dirham, apabila dirupiahkan sebesar Rp 150.000.

Di Pasar Muamalah, lanjut Anto, ada belasan pedagang yang menjual dirham. Mereka datang dari wilayah Jabodetabek.

"Pasar Muamalah tidak buka setiap hari, jarang bukanya yakni dua minggu sekali," kata dia.

 

Saksikan Video Terkait Berikut:

Tidak Diberatkan Uang Sewa

Pasar Muamalah di Kota Depok terima pembayaran dengan uang Rupiah, Dirham, hingga sistem barter.
Pasar Muamalah di Kota Depok terima pembayaran dengan uang Rupiah, Dirham, hingga sistem barter. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Anto juga mengungkapkan, para pedagang di Pasar Muamalah juga tidak diberatkan terkait uang sewa tempat. Menurutnya, masyarakat dapat berjualan dengan sistem kebebasan baik dalam berjualan maupun cara pembayaran.

"Di sini sistemnya bebas asal barang yang dijual halal," ucap pedagang madu tersebut.

Dia juga menuturkan, bahwa para pedagang di Pasar Muamalah sering memberikan zakat kepada masyarakat sekitar. Zakat yang diberikan dilakukan setiap Jumat. Zakat yang terkumpul akan diberikan kepada masyarakat sekitar Pasar Muamalah.

"Sekarang zakatnya diberikan kepada 40 orang yang dulunya mencapai 100 orang," ucapnya.

Anto menuturkan, masyarakat yang mendapatkan zakat diberikan sebesar satu dirham. Dirham yang diperoleh dapat ditukarkan dengan sembako atau kebutuhan masyarakat lainnya.

"Kita utamakan sekitar sini pemberiannya," tutup Anto.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya