Liputan6.com, Lampung - Seorang pemuda, Erdho Aditya (26), warga Pekon Sukanegeri, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, meninggal dunia akibat luka tusukan senjata tajam usai berselisih paham saat menghadiri acara hiburan organ tunggal Syila Music di Dusun Induk, Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Abdul Moeloek, Bandar Lampung, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Baca Juga
Kapolsek Tegineneng AKP, Timur Irawan mengonfirmasi peristiwa tersebut.
Advertisement
"Benar, kejadian penikaman terhadap korban Erdho Aditya terjadi di lokasi hajatan dengan hiburan organ tunggal Syila Music," kata Timur, Senin (23/12/2024).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Erdho diketahui mendatangi acara tersebut setelah mengetahui informasi dari media sosial TikTok. la hadir di lokasi kejadian pada Senin (16/12/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.
Namun, di tengah acara, korban berselisih paham dengan Herdansah (28), pemuda asal Desa Kejadian, Pesawaran.
"Diduga keduanya senggolan saat joget, sehingga pelaku menikam korban menggunakan senjata tajam," ungkapnya.
Korban menderita dua luka tusukan, masing-masing di bagian perut dan pinggang belakang, yang menyebabkan pendarahan hebat.
Dia menyebutkan, pelaku Herdansah berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. "Pelaku kami tangkap bersama barang bukti, satu bilah pisau garpu sepanjang 30 cm," terangnya.
Polisi juga telah memeriksa tuan rumah yang mengadakan hajatan serta pemilik organ tunggal Syila Music sebagai saksi.
Sementara itu, Herdansah masih menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
"Penyelidikan terus berlanjut. Untuk alat-alat organ tunggal, sementara ini belum dilakukan penyitaan," pungkasnya.