Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah resmi mengumumkan jadwal cuti bersama Lebaran 2025. Berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB), masyarakat Indonesia akan menikmati libur panjang.
Libur ini meliputi hari raya Idul Fitri, cuti bersama, dan akhir pekan, sehingga total waktu libur mencapai 11 hari. SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 secara resmi menetapkan cuti bersama Idul Fitri 1446 H jatuh pada Rabu, 2 April; Kamis, 3 April; Jumat, 4 April; dan Senin, 7 April 2025.
Baca Juga
Ditambah dengan libur nasional Idul Fitri pada 31 Maret dan 1 April, serta akhir pekan, maka periode libur Lebaran 2025 akan berlangsung dari tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025.
Advertisement
Pengumuman ini tentu disambut gembira oleh masyarakat. Libur panjang ini memberikan kesempatan untuk berkumpul bersama keluarga, berlibur, atau sekadar beristirahat dari rutinitas. Pemerintah berharap penetapan cuti bersama ini dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja setelah periode libur panjang.
Cuti Bersama Lebaran 2025: Rincian Lengkap
Berikut rincian lengkap cuti bersama Lebaran 2025 berdasarkan SKB 3 Menteri:
- Rabu, 2 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri
- Kamis, 3 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri
- Jumat, 4 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri
- Senin, 7 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri
Libur Nasional:
- Minggu, 31 Maret 2025: Idul Fitri 1446 H
- Senin, 1 April 2025: Idul Fitri 1446 H
Dengan tambahan akhir pekan, periode libur akan berlangsung selama 11 hari, dimulai dari tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025.
Advertisement
