Rizieq Shihab Segera Disidang, Berkas 3 Perkara Kerumunan Lengkap

Kejaksaan Agung menyatakan tiga berkas perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dengan tersangka Rizieq Shihab, lengkap atau P21.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 08 Feb 2021, 12:36 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2021, 12:36 WIB
Polda Metro Jaya Tahan Rizieq Shihab
M Rizieq Shihab (tengah) digiring petugas saat meninggalkan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu dini hari (13/12/2020). Rizieq Shihab ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan di tengah pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan tiga berkas perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dengan tersangka Rizieq Shihab, lengkap atau P21. Persidangan pun segera dilakukan dalam waktu dekat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi membenarkan hal tersebut.

"Semua sudah P21 termasuk berkas perkara RS Ummi Bogor," tutur Andi saat dikonfirmasi soal kasus Rizieq Shihab, Jakarta, Senin (8/2/2021).

Ketiga berkas perkara itu adalah kasus kerumunan di Petamburan, Megamendung, dan terkait menghalang-halangi swab tes di RS Ummi Bogor.

Pada kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka pada 14 November 2020.

Dia diduga melanggar Pasal 160 KUHP. Pasal itu mengatur soal penghasutan kepada masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.

Rizieq juga diduga melanggar Pasal 216 KUHP yang berbunyi tentang ketidakpatuhan terhadap undang-undang.

Pada kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab diumumkan menjadi tersangka pada Desember 2020. Pada kasus ini, polisi hanya menetapkan satu tersangka karena acara di Megamendung digelar tanpa kepanitiaan.

Polisi menjerat Rizieq Shihab dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kasus Ketiga

Kasus terakhir ialah perkara tes usap di RS Ummi Bogor. Kasus ini bermula saat Rizieq Shihab dirawat di RS Ummi dan melakukan tes usap pada 27 November 2020. Rizieq melakukan tes usap bukan dengan pihak rumah sakit, melainkan lembaga Mer-C.

Satgas Covid-19 Kota Bogor mempersoalkan lantaran hal tersebut tidak sesuai prosedur. Akhirnya, pemerintah melaporkan rumah sakit ke kepolisian.

Satgas menganggap RS Ummi Bogor menghalang-halangi tugas Satgas Covid-19. Rizieq Shihab bersama menantunya, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya