Polisi: Akun Aisha Weddings Tidak Ada di Indonesia

Yusri menyampaikan, penyidik sedang menghimpun fakta-fakta. Sejumlah orang pun sudah dimintai keterangan sebagai saksi.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 18 Feb 2021, 20:07 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2021, 20:07 WIB
Aisha Weddings
Aisha Weddings. (aishaweddings.com)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya masih mempelajari kasus promosi pernikahan anak dan poligami wedding organizer (WO) Aisha Weddings.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, pengelola website Aisha Weddings dibuat dari luar negeri.

"Hasil profilling akun itu tidak ada di Indonesia adanya di luar negeri makanya ini saya bilang masih didalami," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (18/2/2021).

Yusri menyampaikan, penyidik sedang menghimpun fakta-fakta. Sejumlah orang pun sudah dimintai keterangan sebagai saksi.

"Menyangkut Aisha Weddings, saya sudah sampaikan ini masih kita klarifikasi masih penyelidikan ya," ujar dia.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Aisha Weddings Dipolisikan

Sebelumnya, Aisha Weddings dipolisikan Pegiat Sahabat Milenial Indonesia SETARA Institute. Laporan diterima dengan nomor LP/800/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ tanggal 10 Februari 2021. Pihak pelapor yakni Disna Riantina, dan pihak terlapor masih dalam penyelidikan.

Aisha weddings diduga melanggar Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya