KPAI Sebut Remaja NTT Bunuh Pria yang Coba Memperkosanya Tak Bisa Dipidana

KPAI mengirimkan surat ke Kapolres Timur Tengah Selatan terkait atensi khusus anak dalam kasus remaja melakukan pembunuhan karena nyaris menjadi korban pemerkosaan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Feb 2021, 14:11 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2021, 14:11 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan 2
Ilustrasi Korban Pemerkosaan | Via: istimewa

Liputan6.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, remaja di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang membunuh pria yang hendak melakukan pemerkosaan kepadanya tidak bisa dijadikan tersangka. Menurut KPAI, hal tersebut tertuang dalam Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP).

"Dalam peristiwa ini harus dilihat lebih jauh, di mana anak melakukan pembelaan diri terhadap pemerkosaan yang dilakukan terhadap dirinya, maka sesuai dengan KHUP dalam Pasal 49 ayat 1 dan 2 tidak bisa dipidana," ujar Komisioner KPAI Jasra Putra kepada Liputan6.com, Jumat (19/2/2021).

Jasra menyebut, tidak bisa dipidananya gadis asal Desa Oni, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT berusia 16 tahun itu lantaran mencoba mempertahankan diri dari percobaan pemerkosaan. Atas dasar tersebut, KPAI mengirimkan surat kepada Polres TTS.

"KPAI sedang mengirimkan surat ke Kapolres Timur Tengah Selatan terkait atensi khusus anak, yang ditembuskan ke Polda NTT, di mana usia pelaku masih usia anak (16) yang masih memiliki masa depan," kata Jasra.

Jasra menyebut, pengiriman surat yang dilakukan KPAI merupakan bentuk pengawalan dan pengawasan dari KPAI terhadap kasus yang melibatkan anak di bawah umur ini.

"Kita akan lakukan pengawasan, mengirim surat tersebut bagian dari pengawasan kita agar UU 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dipastikan berjalan dan dipakai oleh para pihak dalam menyelesaikan kasus anak berhadapan dengan hukum, termasuk aturan lainya yang bisa memberikan keadilan dan kepentingan terbaik bagi anak," kata Jasra.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pembunuhan karena nyaris diperkosa

Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Sebelumnya, seorang gadis ditangkap Polres Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur karena diduga membunuh seorang pria berinisial NB (48) di Desa Kualin, Kecamatan Kualin.

Informasi yang dihimpun, gadis berinisial MSK ini terpaksa membunuh NB karena nyaris diperkosa saat mencari kayu bakar di hutan.

Karena ditolak ajakan berhubungan intim, NB kemudian memukul dan melakukan percobaan pemerkosaan. Merasa terancam, gadis itu langsung membela diri dengan cara memukul NB hingga tewas dan meninggalkan jenazah korban di hutan.

Polres Timor Tengah Selatan kemudian menyelidiki kasus pembunuhan itu pasca penemuan jenazah di hutan. Pelaku mengarah ke gadis belia tersebut, sehingga diamankan polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya