Pengusaha Ardian Didakwa Suap Eks Mensos Juliari Batubara Rp 1,95 Miliar

Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari Peter Batubara saat itu menjabat sebagai Menteri Sosial sejumlah Rp 1,95 miliar.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Feb 2021, 17:02 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2021, 17:02 WIB
Mantan Mensos Juliari P Batubara
Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara berjalan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Juliari Batubara resmi ditahan KPK pada Minggu (6/12/2020) lalu terkait kasus suap pengadaan Bantuan Sosial penanganan COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari Peter Batubara saat itu menjabat sebagai Menteri Sosial sejumlah Rp 1,95 miliar. Hal tersebut diungkap jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan dakwaan Ardian.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi sesuatu yaitu uang seluruhnya sebesar Rp 1.950.000.000 kepada Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021).

Jaksa menyebut, uang tersebut tak hanya diberikan untuk Juliari melainkan juga ke Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

Jaksa mengatakan, uang diberikan lantaran perusahaan Ardian ditunjuk sebagai salah satu vendor yang mengerjakan distribusi bantuan sosial (bansos) terkait penanganan pandemi Covid-19.

Sebelumnya, pada 16 April 2020, Juliari mengeluarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 54/HUK/2020 tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang memutuskan penanggung jawab pelaksanaan bantuan sosial sembako dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.

"Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket," kata jaksa.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pasal Dakwaan

Atas perbuatannya, Ardian didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya