Adrianus: Vaksinasi Tahanan KPK Terkesan Dahulukan Pelanggar Hukum Kelas Elite

Menurut guru besar kriminologi itu, jika memang tahanan mendapat prioritas vaksinasi Covid-19, akan lebih bagus dengan mendahulukan mereka yang ada di rutan atau lapas over kapasitas.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Feb 2021, 21:44 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2021, 21:44 WIB
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dan para tahanan kasus korupsi KPK lainnya melakukan vaksinasi Covid-19 tahap pertama.
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dan para tahanan kasus korupsi KPK lainnya melakukan vaksinasi Covid-19 tahap pertama. (Humas KPK)

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Kriminologi dan Kepolisian, Adrianus Meliala turut mengkritik vaksinasi Covid-19 terhadap para tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Komisioner Ombudsman RI itu mempertanyakan urgensi pemberian vaksin terhadap tahanan kasus korupsi.

"Tidak berlebihan kiranya diajukan pertanyaan, apa urgensinya mendahulukan para tahanan tersebut?" ujar Adrianus dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021).

"Walaupun tidak terlalu relevan, namun kenyataan bahwa para tahanan tersebut adalah pejabat tinggi atau pengusaha yang kaya dan telah menyalahgunakan jabatannya bisa menjadikan publik semakin sensitif," katanya menambahkan.

Adrianus heran dengan tindakan vaksinasi Covid-19 terhadap para tahanan KPK yang notabene adalah pejabat publik yang diduga menyalahgunakan wewenang hingga merugikan rakyat banyak.

Mantan anggota Komosi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini berpandangan, vaksinasi terhadap para tahanan KPK justru terkesan negara memberikan perhatian lebih kepada para pelanggar hukum kelas elite.

"Tindakan memvaksin tahanan KPK memberikan kesan bahwa jauh lebih penting memberikan perhatian kepada pelanggar hukum kelas elite tersebut ketimbang mendahulukan puluhan juta orang yang taat hukum (law abiding people), yang kini tengah sabar menanti antrean vaksin," ucapnya.

Apalagi, menurut Adrianus, tindakan pemberian vaksin terhadap para tahanan KPK dilakukan saat program vaksinasi massal terhadap tenaga kesehatan, petugas publik, dan para lanjut usia (lansia) belum tuntas dilaksanakan oleh pemerintah.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lebih Baik Dahulukan Tahanan di Rutan Over Kapasitas

kondisi rumah tahanan Kelas IIA Kendari, usai 29 napi positif Covid-19.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)
kondisi rumah tahanan Kelas IIA Kendari, usai 29 napi positif Covid-19.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

Adrianus berpandangan, jika memang para tahanan mendapat prioritas program vaksinasi, akan lebih bagus dengan mendahulukan tahanan di rutan atau lapas yang over kapasitas.

Menurut Adrianus, ada sekitar 20 ribu tahanan Kepolisian, Kejaksaan, dan pengadilan yang tersebar di ribuan lokasi di seluruh Indonesia. Adrianus menyebut, para tahanan tersebut tak jauh berbeda dengan para tahanan di KPK, yakni pelaggar hukum.

"Juga jauh lebih stratejik untuk segera memvaksin 250 ribu narapidana, khususnya yang berada di lapas-lapas yang sudah kelebihan penghuni beberapa kali lipat dari daya tampung sebenarnya," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah tahanan KPK menjalani program vaksinasi massal di Gedung Penunjang KPK. Salah satu yang terlihat menjalani vaksin adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Dari total 61 orang tahanan KPK, yang telah divaksinasi berjumlah 39 orang tahanan dan untuk 22 tahanan lainnya dilakukan penundaan karena alasan kesehatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 24 Februari 2021.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya