Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sudah menentukan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2021, totalnya sebanyak 1.300.000 orang. Namun, kebutuhan tersebut dengan catatan tidak ada kebijakan lain yang bersifat darurat.
"Jika tidak ada kebijakan lain yang bersifat darurat sejumlah sekitar 1.300.000 orang," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (1/3/2021).
Baca Juga
Kebutuhan sebanyak 1,3 juta ASN di tahun 2021 ini, menurut Tjahjo, meliputi 1 juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui skema yang menjadi program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Rekrutmen 1 juta guru PPPK ini akan diadakan di seluruh pemerntah daerah.
Advertisement
"Program ini adalah untuk menyelesaikan kekurangan tenaga guru yang selama ini diisi oleh tenaga honorer," ujarnya.
Tjahjo menambahkan, yang dapat mengikuti program 1 juta PPPK ini adalah mereka yang terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Tidak hanya itu, pemerintah juga telah menentukan kebutuhan aparatur di Pemerintah Daerah (Pemda). Jumlahnya mencapai sekitar 189.000 ASN. Jumlah kebutuhan tersebut di luar kebutuhan guru PPPK yang merupakan program Kemendikbud.
"Kebutuhan 189 ribu ASN ini rinciannya terdiri dari 70.000 PPPK jabatan fungsional selain guru, dan 119.000 CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan, termasuk tenaga kesehatan," katanya.
Untuk instansi pemerintah pusat, lanjut Tjahjo telah ditentukan kebutuhan sebanyak 83 ribu orang dengan prosentase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS.
"Mengenai waktu pengumuman, akan dilakukan pada bulan Maret, setelah proses pembagian untuk masing-masing instansi selesai dilakukan," ujarnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Persyaratan dan Kualifikasi Beragam
Sementara terkait dengan persyaratan, menurut Tjahjo, akan ditentukan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dibuka lowongannya.
"Setiap jabatan memiliki persyaratan kualifikasi yang beragam sesuai aturan yang berlaku di jabatan tersebut," Tjahjo menandaskan.
Â
Advertisement