Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim kembali menggulirkan kebijakan bantuan subsidi kuota internet 2021.
Rencananya bantuan itu akan digulirkan selama tiga bulan ke depan. Terhitung sejak Maret hingga Mei 2021.
Baca Juga
"Kami akan melanjutkan kebijakan kuota ini selama tiga bulan ke depan mulai dari bulan ini, yaitu Maret 2021," kata Nadiem dalam siaran daring, Senin (1/3/2021).
Advertisement
Nadiem menyebut penyaluran di bulan pertama akan dilakukan pada tanggal 11 Maret 2021 mendatang.
"Nah, bantuan ini disalurkan setiap bulannya dari tanggal 11 sampai 15 setiap bulannya. Jadinya untuk yang pertama itu akan bulan ini sekitar tanggal 11 penyaluran pertama akan terjadi selama tiga bulan ke depan," katanya.
Seperti biasanya, Nadiem menuturkan, kuota ini akan berlaku selama 30 hari setelah kuota disalurkan. Dan akan hangus kendati tak digunakan.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penerima Bantuan
Nadiem menyebut seluruh penerima bantuan subsidi kuota internet pada periode lalu akan otomatis mendapatkan bantuan ini dan tak perlu melakukan pendaftaran ulang.
Namun, ada pihak yang dikecualikan untuk kembali mendapatkan bantuan subsidi kuota internet ini, yakni nomor yang pada periode lalu penggunaan kuota bulanannya kurang dari 1 gigabyte (GB).
"Ada beberapa pengecualian, yang pertama adalah kecuali bagi kemarin yang diberikan, tetapi penggunaannya di bawah satu gigabyte (GB). Artinya memang tidak digunakan kuota data yang diberikan dengan berbagai macam alasan. Itu tidak akan diberikan," kata dia.
Nadiem menuturkan, pemimpin satuan pendidikan baik sekolah maupun kampus tak perlu lagi mengunggah Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) lagi. Sementara bagi mereka yang nomor ponselnya berubah atau belum menerima bantuan kuota pada periode sebelumnya hanya akan menerima pada April 2021.
"Mereka tak bisa menerima (bantuan kuota) di bulan Maret, kalau misalnya nomornya berubah atau belum menerima (bantuan) kuota sebelumnya," katanya.
Untuk mendapatkan bantuan, calon penerima mesti melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum April 2021.
"Jadi pastikan di bulan April bahwa yang belum mendapatkan segera laksanakan dengan pimpinan satuan pendidikan dan operator. Dan pimpinan, operator di satuan pendidikan juga mengunggah SPTJM untuk nomor yang diubah atau nomor yang baru pada laman website kita," jelasnya.
Advertisement