Liputan6.com, Jakarta Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat mencatat selama periode Januari-Februari 2021, sebanyak 448 kendaraan roda empat diderek lantaran parkir di tempat yang terlarang.
Kepala Sudinhub Jakarta Barat, Wildan mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi, pengawasan, pembinaan dan penindakan terhadap lalu lintas dan angkutan jalan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sepanjang Januari-Februari 2021 tercatat sebanyak 448 kendaraan dilakukan penderekan," ujar Wildan, Jumat (5/3/2021).
Advertisement
Ia pun mengimbau, bagi para pengguna jalan agar tidak mengabaikan keselamatannya, selalu tertib berlalu lintas dan menaati rambu-rambu lalu lintas, tertib administrasi serta memperhatikan kelengkapan surat-surat kendaraan.
"Sedangkan tahun 2020 total kendaraan roda empat yang diderek mencapai 2.015 unit," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan penyesuaian tarif parkir berdasarkan uji emisi di lokasi parkir IRTI, Monas, Jakarta Pusat.
Bagi kendaraan lulus uji emisi akan dikenakan tarif terendah, sebaliknya tarif tertinggi akan diterapkan bagi kendaraan tidak lolos uji emisi.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Lokasi Uji Coba
"Bagi pemilik kendaraan yang dinyatakan lulus uji emisi akan mendapatkan tarif parkir rendah sedangkan untuk kendaraan yang belum uji emisi dan tidak lulus uji emisi akan dikenakan tarif parkir tertinggi," demikian pemberitahuan yang diunggah Dinas Perhubungan DKI melalui akun instagram @dishubdkijakarta yang dikutip, Rabu (3/3/2021).
Dalam unggahan itu juga disebutkan lokasi uji coba penyesuaian tarif parkir berada di tiga titik yaitu; pelataran parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat, pelataran parkir Samsat Daan Mogot, Jakarta Barat, dan gedung parkir Blok M, Jakarta Selatan.
Advertisement