Penampakan Tumpukan Uang Rp 52,3 Miliar yang Disita KPK di Kasus Edhy Prabowo

Uang tunai Rp 52,3 miliar itu disita dari tangan para eksportir benih lobster yang mendapat izin dari Edhy Prabowo.

oleh Nafiysul QodarFachrur Rozie diperbarui 15 Mar 2021, 13:46 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2021, 13:36 WIB
KPK sita uang tunai Rp 52,3 miliar dalam kasus Edhy Prabowo
KPK menyita uang tunai Rp 52,3 miliar dari pengembangan kasus suap ekspor benih lobster yang menyeret eks Menteri KP, Edhy Prabowo. (Dok KPK)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp 52,3 miliar dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjerat mantan Menteri Edhy Prabowo.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyitaan dilakukan dari salah satu bank. Uang tersebut diduga berasal dari para eksportir yang mendapat izin ekspor benur di KKP Tahun Anggaran 2020.

"Hari ini (15/3/2021), tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp 52,3 miliar yang diduga berasal dari para eksportir benih bening lobster," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/3/2021).

Ali mengatakan, Edhy Prabowo sebelumnya diduga memerintahkan Sekjen KKP agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan Bank (Bank Garansi) dari para eksportir kepada Kepala BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan).

Selanjutnya Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima Bank Garansi tersebut. Padahal, menurut Ali, aturan penyerahan jaminan bank tersebut tak pernah ada.

"Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada," kata Ali.

Dalam kasus ini KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

KPK menyita uang tunai Rp 52,3 miliar dari para eksportir benih lobster yang dapat izin dari KKP tahun anggaran 2020.

KPK sita uang tunai Rp 52,3 miliar dalam kasus Edhy Prabowo
KPK menyita uang tunai Rp 52,3 miliar dari pengembangan kasus suap ekspor benih lobster yang menyeret eks Menteri KP, Edhy Prabowo. (Liputan6.com/Fachrul Rozie)

Tumpukan uang tunai pecahan Rp 100 ribu itu disita dari salah satu bank.

KPK sita uang tunai Rp 52,3 miliar dalam kasus Edhy Prabowo
KPK menyita uang tunai Rp 52,3 miliar dari pengembangan kasus suap ekspor benih lobster yang menyeret eks Menteri KP, Edhy Prabowo. (Liputan6.com/Fachrul Rozie)

Uang tunai Rp 52,3 miliar itu disita KPK dari hasil pengembangan penyidikan kasus suap izin ekspor benih lobster yang menyeret mantan Menteri KP, Edhy Prabowo.

KPK sita uang tunai Rp 52,3 miliar dalam kasus Edhy Prabowo
KPK menyita uang tunai Rp 52,3 miliar dari pengembangan kasus suap ekspor benih lobster yang menyeret eks Menteri KP, Edhy Prabowo. (Liputan6.com/Fachrul Rozie)

Jadi Tersangka Korupsi, Menteri Edhy Prabowo Mundur

Infografis Jadi Tersangka Korupsi, Menteri Edhy Prabowo Mundur. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jadi Tersangka Korupsi, Menteri Edhy Prabowo Mundur. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya