JPU Sebut Acara Rizieq Shihab di Mengamendung Buat Kabupaten Bogor Jadi Zona Merah

Dalam surat dakwaan, Jaksa menyebut, jumlah kasus positif Covid-19 meningkat tajam pascakegiatan Rizieq Shihab di Megamendung.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 19 Mar 2021, 21:09 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2021, 21:09 WIB
Datangi Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab Diperiksa Sebagai Tersangka
Rizieq Shihab (tengah) memberi keterangan sesaat sebelum masuk gedung utama Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab akan menjalani pemeriksan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan di tengah pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menggagalkan cita-cita Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor dalam menekan angka penularan covid-19.

Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam surat dakwaan yang dibacakan di PN Jaktim, Jumat (19/3/2021). Eks Pimpinan FPI, Rizieq Shihab kembali disidangkan terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung.

Dalam surat dakwaan, Jaksa menyebut, jumlah kasus positif Covid-19 meningkat tajam pascakegiatan Rizieq Shihab di Megamendung.

Bedasarkan hasil tracing, Satgas Covid-19 tingkat kecamatan Megamendung pada 23 November 2020 jumlah pasien baru yang terpapar Covid-19 di Kabupaten Bogor sebanyak 41 orang. Kemudian bertambah menjadi 71 orang pada 30 November 2020.

Jaksa menyebut Kabupaten Bogor yang sebelumnya masuk ke dalam zona orange atau berada di level 3 dengan resiko sedang berubah menjadi zona merah yaitu berada di level empat atau berisiko tinggi.

"Bahwa dengan adanya kenaikan jumlah orang yang terkonfirmasi positif covid-19 akibat kerumunan pada kegiatan terdakwa bersama dengan lainnya kurang lebih 30 ribu pada tanggal 13 November 2020 tersebut menimbulkan klaster baru," ujar dia.

Jaksa menyebut Rizieq Shihab telah menghalang-halangi upaya pemerintah daerah Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor mengawasi dan menanggulangi penyebaran Covid -19.

"Dengan target yang semula berada pada zona orange dengan resiko sedang untuk dipulihkan kembali ke zona hijau menjadi tidak terdampak atau setidak-tidak ya tetap pada zona orange namun yang terjadi justru sebaiknya meningkat ke zona merah yang beresiko tinggi," ujar dia.

Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Bogor harus memperpanjang kembali satus PSBB di Kabupaten Bogor berdasakran Keputusan Bupati no 443/527/KPTS/Perundang-undangan/2020/ 25 November 2020 tentang perpanjangan keenam tentang pembelakuan PSBB pra adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat sehat aman dan produktif Kabupaten Bogor.

"Dari tanggal 26 Novemver 2020 sampai 23 Desember 2020," tandas dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tes Massal Ditolak

Selain itu, seusai kegiatan Rizieq Shihab yang dihadiri ribuan massa, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor berniat menyambangi Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah di Kuta, Kecamatan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Kedatangan mereka untuk menggelar tes antibodi secara massal agar bisa mendeteksi virus Covid-19 di antara santri maupun pengurus. Namun, niatan itu ditolak mentah-mentah.

Jaksa membeberkan Bupati Kabupaten Bogor mengirimkan surat bernomor 333/Covid-19/sekred/10/2020 yang ditujukan kepada Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah di Kuta, Kecamatan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Surat diserahkan pada 27 November 2020

"Surat berisikan permintan melakukan rapid test terhadap siswa dan pengurus yang akan dilaksankaan pada tanggal 30 November 2020. Namun permintaan tersebut ditolak oleh pihak Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah," ujar Jaksa.

Jaksa membeberkan surat dari Bupati Kabupaten Bogor dibalas oleh pihak Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah.

Surat bernomor D1/MMS/SJDK/11/1442 tertanggal 22 November 2020 ditujukan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor. Diuraikan, pihak ponpes telah melaksanakan rapid test dengan tim MER-C pada Sabtu 21 November 2020.

"Isi surat berbunyi bahwa Tim Satgas Covid -19 Kabupten Bogor tidak diperkenankan untuk melakukan rapid tes kepada siswa pondok pesantren dan juga pengurusnya dengan alasan sudah dirapid," ucap Jaksa.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya