Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, mulai 23 Maret hingga 5 April 2021. Pemberlakuan PPKM mikro juga diperluas ke Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Penerapan PPKM mikro ini ditambahkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2021 yang terbit pada hari ini, Jumat (19/3/2021).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, dikeluarkannya Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021 sebagai payung hukum pelaksanaan perpanjangan PPKM mikro, akan disosialisasikan lebih lanjut agar berjalan lancar dalam tataran implementasi.
Advertisement
"Selanjutnya nanti akan di-follow up, jadi instruksi Mendagri lebih bersifat guideline yang bersifat umum, tapi dapat dikembangkan sesuai dengan tantangan daerah masing-masing," kata Tito Jumat (19/3/2021).
Tito juga meminta gubernur untuk melibatkan Forkopimda dan seluruh unsur organisasi perangkat daerah, hingga satuan terkecil pemerintahan dalam pelaksanaan PPKM mikro. Pelibatan seluruh unsur masyarakat, kata Tito, sangat diperlukan dalam sosialisasi protokol kesehatan dan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
"Kami juga sudah meminta kepada kepala daerah, gubenur agar juga bisa memetik pelajaran dan pengalaman dari provinsi lain, terobosan oleh provinsi lain. Kita minta untuk melaksanakan replikasi tapi bisa dikembangkan dibuat inovasi, kreativitas sesuai dengan tantangan atau local wisdom masing-masing," ucap dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Diminta evaluasi penanganan Covid-19
Selain perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan mengedepankan inovasi serta terobosan dalam penanganan Covid-19, mantan Kapolri itu juga meminta kepala daerah melakukan evaluasi agar penanganan Covid-19 dapat berjalan efektif.
Kami juga meminta kepada para kepala daerah untuk melakukan evaluasi secara berjenjang, apa yang menjadi keberhasilan dan kemudian apa hambatannya," kata Tito.
PPKM sebelumnya meliputi 7 provinsi di daerah Jawa dan Bali, kemudian karena keberhasilan yang cukup baik, kemudian diperluas untuk Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan, indikator juga cukup baik.
PPKM kemudian diperluas ke lima daerah lainnya yang menurut data dari Satgas Covid maupun dari Kemenkes memerlukan atensi, yaitu Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Total 15 provinsi," ujar Tito.
Advertisement