Kejagung: Terduga Penyebar Hoaks Suap Jaksa Kasus Rizieq Shihab Diamankan, Bukan Ditangkap

Penyidik masih terus menelusuri jejak digital video hoaks jaksa disuap terkait penanganan kasus Rizieq Shihab.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 22 Mar 2021, 21:25 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2021, 19:36 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang remaja yang diduga menyebarkan video berita bohong alias hoaks jaksa disuap terkait penanganan sidang pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, pihaknya tidak menangkap namun mengamankan.

"Senin tanggal 22 Maret 2021 pukul 06.30 Wita, mengamankan bukan menangkap seorang laki-laki yang diduga membuat video hoaks tentang pengakuan seorang jaksa yang menerima suap kasus sidang habib Rizieq Shihab," tutur Leonard dalam keterangannya, Senin (22/3/2021).

Leonard membenarkan pelaku berinisial F dengan usia sekitar 18 tahun. Berdasarkan keterangan awal, remaja itu mengaku akun sosial medianya telah diretas.

"Alibi dari yang bersangkutan saat dilakukan wawancara menyatakan username nya diretas atau hack sehingga yang bersangkutan belum dapat dinyatakan sebagai pelaku," jelas dia.

Lebih lanjut, penyidik masih terus menelusuri jejak digital video hoaks jaksa disuap terkait penanganan kasus Rizieq Shihab. F diamankan petugas dalam rangka mendalami keterlibatannya atas penyebaran rekaman tersebut.

"Dan akan terus mencari pelaku yang menggunakan username yang bersangkutan dan pelaku pembuat dan penyebar video hoaks dimaksud," Leonard menandaskan.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kejagung Tangkap Penyebar Hoaks Jaksa Terima Suap Kasus Rizieq Shihab

FOTO: Sidang Perdana Rizieq Shihab, Massa Pendukung Geruduk PN Jakarta Timur
Pengunjung menyaksikan layar yang menampilkan sidang perdana Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (16/3/2021). Massa mendatangi PN Jakarta Timur untuk menyaksikan sidang Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan dan tes usap. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap pelaku penyebar video berita bohong alias hoaks jaksa menerima suap terkait sidang kasus Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Zulpan membenarkan hal tersebut. Pihak kepolisian sendiri hadir sebagai bantuan operasi penangkapan Kejagung itu.

"Iya (ditangkap)," tutur Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (22/3/2021).

Menurut Zulpan, penangkapan dilakukan pada Senin sekitar pukul 09.00 Wita di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Pelaku penyebar video hoaks jaksa menerima suap terkait sidang Rizieq Shihab, berinisial F dan berusia 18 tahun.

"Kita hanya membantu," jelas dia.

Pelaku penyebar video hoaks jaksa menerima suap terkait sidang kasus Rizieq Shihab ini telah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Makassar dan masih menjalani pemeriksaan penyidik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya