Liputan6.com, Jakarta - Sempat terjadi adu mulut antara sejumlah kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab dengan aparat kepolisian. Hal ini dikarenakan tidak bolehnya masuk para pendamping hukum ke lokasi sidang di PN Jakarta Timur.
Debat alot tersebut dikarenakan, dibatasinya kuasa hukum Rizieq untuk bisa dapat masuk ke dalam pengadilan. Mereka yang diperbolehkan masuk tersebut hanya dibatasi sebanyak 12 orang sesuai dengan perintah PN Jaktim.
Apalagi, mereka yang dapat diperbolehkan masuk ke dalam pengadilan itu sesuai dengan nama-nama yang sudah tertulis atau ditulis oleh pihak pengadilan.
Advertisement
"Baru kali ini saya beracara pengacara dihalangi masuk kayak gini. Coba tanyakan dasar hukumnya apa, mau KUHAP ada enggak, hakim, polisi maupun petugas jaksa bisa memilih siapa pengacara yang masuk ke ruang sidang, enggak ada. Mengada-ada gitu alasannya, jangan alasan lisan, alasan hukum gitu," kata salah satu kuasa hukum Rizieq kepada wartawan di lokasi, Jumat (26/3/2021).
"Kita ini orang hukum, Polisi penegak hukum, jaksa penegak hukum, hakim penegak hukum, jadi dasarnya hukum jangan suka-suka mereka siapa yang boleh masuk. Hak dari terdakwa untuk didampingi kuasa hukumnya untuk persidangan, bahkan terdakwa bisa menolak sidang jika tidak didampingi penasihat hukum," sambungnya.
Ia pun mengungkapkan, baru kali ini dirinya mengalami kejadian seperti itu. Namun, mereka pun akhirnya dapat diperbolehkan masuk ke dalam PN Jaktim. "Memalukan lah ini, baru saya alami sekali ini," ujarnya.
Sakskan Video Pilihan Berikut Ini:
Hanya 7 Pengacara
Sementara itu, perwakilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur AA. Ayu Chomalea Dewi mengatakan, ada beberapa pengacara Rizieq saja yang dapat masuk ke dalam ruangan persidangan.
"Bagi bapak-bapak yang disebutkan namanya diperkenankan untuk masuk. Yang diperkenankan hanya 12 orang untuk kuasa hukum," ujar Ayu di pintu masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Lalu, untuk kuasa hukum yang akan masuk ke dalam lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan berupa swab antigen. Selain itu, kuasa hukum juga harus mengisi daftar hadir.
"Dari 12 kuasa hukum yang ditunjuk yang diperkenankan masuk, tujuh orang yang diperkenankan masuk ke dalam ruang persidangan," katanya.
"Yang lima nanti bisa bertukar dengan tujuh orang yang ada di dalamnya. Bapak-bapak bisa koordinasi ya," sambungnya.
Sebelumnya, Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang yang digelar hari ini dengan agenda pembacaan eksepsi.
Diketahui, Rizieq Syihab didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi dan perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung.
Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, jika Rizieq dalam kondisi sehat dan siap untuk mengikuti persidangan secara offline atau tatap muka.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement