11 Poin Surat Kapolri, Salah Satunya Soal Larangan Media Siarkan Polisi Arogan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram untuk kalangan internal Polri. Isinya adalah mengenai pembatasan hak informasi yang dilakukan wartawan.

oleh Andrie Harianto diperbarui 06 Apr 2021, 12:55 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2021, 11:15 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dok Humas Polri)

Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram untuk kalangan internal Polri. Isinya adalah mengenai pembatasan hak informasi yang dilakukan wartawan terkait polisi arogan.

Surat tersebut bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021, tertanggal 5 April 2021, dari Kapolri dan ditujukan kepada para Kapolda yang membawahi para Kepala Bidang Humas. Surat ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Rusdi Hartono membenarkan mengenai edaran internal tersebut. Alasannya adalah untuk kepentingan kinerja kepolisian di wilayah.

"Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," kata Rusdi melalui pesan singkat, Selasa (6/4/2021).

Poin pertama dalam surat tersebut cukup mengejutkan, karena di tengah transformasi polisi modern dan terbuka, Kapolri justru membatasi upaya kontrol masyarakat yang independen.

"Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menanyangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," isi poin kesatu surat tertanggal 5 April 2021 tersebut, dikutip Liputan6.com.

 

 

Saksikan Video Terkait di Bawah Ini:

Poin Kedua-Tujuh

Kedua, tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidik terhadap tersangka tindak pidana.

Ketiga, tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian

Keempat, tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan

Kelima, tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.

Keenam, menyamarkan gambar wajah dan identitas korban, kejahatan seksualdan keluarga, serta orangtua diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.

Ketujuh, menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.

Poin Delapan sampai Sebelas

Kedelapan, tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang buuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.

Sembilan, tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

Sepuluh, dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.

Sebelas, tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaftikan bahan peledak.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya