LPSK Pastikan Beri Perlindungan terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi

Keputusan perlindungan terhadap jurnalis korban penganiayaan yang diduga dilakukan sejumlah aparat itu ditetapkan melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK.

oleh Rinaldo diperbarui 06 Apr 2021, 20:05 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2021, 20:05 WIB
Jurnalis Tempo Nurhadi melapor ke Polda Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Jurnalis Tempo Nurhadi melapor ke Polda Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

 

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan memberikan perlindungan terhadap Nurhadi, jurnalis Tempo yang menjadi korban penganiayaan di Surabaya, Jawa Timur.

Keputusan perlindungan terhadap jurnalis korban penganiayaan yang diduga dilakukan sejumlah aparat itu, ditetapkan melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada hari Senin, 5 April 2021.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan tertulis i Jakarta, Selasa (6/4/2021), mengungkapkan korban yang kemudian menjadi terlindung LPSK itu diputuskan mendapatkan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural dengan beberapa pertimbangan.

Dia menjelaskan pertimbangan itu, pertama, kasus ini menarik perhatian publik. Kedua, kasus ini berhubungan dengan profesi korban sebagai jurnalis, yang mendapatkan tindakan penganiayaan saat tengah melaksanakan tugas jurnalistik.

"Ketiga, ada dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus penganiayaan tersebut. Selain itu, ada potensi ancaman terhadap saksi dan korban. Selain korban, LPSK juga memberikan perlindungan terhadap saksi," kata Edwin seperti dikutip Antara.

Menurut Edwin, dengan diberikannya perlindungan terhadap korban dan saksi pada kasus tersebut, LPSK berharap agar penegak hukum, dalam hal ini Polda Jawa Timur, bisa bekerja optimal untuk mengusut tuntas kasus ini.

Selain itu, kata Edwin, Polda Jatim yang juga mitra LPSK, diharapkan lebih memprioritaskan hak-hak korban. Salah satu hak saksi dan korban, tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana atau perdata atas kesaksian dan atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

"Kami berpesan kepada saksi dan pihak-pihak terkait lainnya untuk terus konsisten, mengawal penegakan hukum terhadap kasus kekerasan yang dialami jurnalis Tempo," ujar Edwin.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pengeroyokan atau Penganiayaan

Sebelumnya, LPSK melakukan upaya proaktif untuk mendukung upaya penuntasan kasus penganiayaan terhadap Nurhadi, jurnalis Tempo di Surabaya. Pada 30 Maret 2021, tim telaah LPSK yang dipimpin Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu telah mendatangi jurnalis TEMPO yang diduga dianiaya oleh pelaku, di antaranya oknum aparat.

Secara proaktif, LPSK mengumpulkan sejumlah keterangan, serta memeriksa saksi-saksi. Kemudian, tim LPSK pun sudah berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Berdasarkan keterangan yang berhasil dikumpulkan, diperoleh informasi bahwa ada dugaan pengeroyokan atau penganiayaan maupun ancaman kekerasan terhadap jurnalis Tempo yang sedang menjalankan profesinya. Selain itu, berdasarkan kronologi yang dihimpun, ditemukan juga dugaan terjadinya tindak pidana pers.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya