Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota Bogor tidak melarang warga untuk berjualan takjil selama Ramadan. Namun dalam pelaksanaannya warga diminta menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan telah meminta aparatur di wilayah untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan secara ketat selama bulan suci Ramadan.
"Ingatkan pedagangnya. Jika ada indikasi kerumunan yang berlebihan, langsung koordinasikan ke atas, nanti saya akan koordinasikan dengan pihak terkait," kata Bima Arya, Senin (12/4/2021).
Advertisement
Menurutnya, disiplin protokol kesehatan sangat penting untuk mencegah dan menekan laju penularan Covid-19 di Kota Bogor.
"Kondisi ini rawan sekali. Di India sudah terjadi, lengah sekarang meledak (kasus Covid-19). Untuk aparatur wilayah saya minta untuk lebih tegas," kata dia.
Apalagi, lanjut Bima, program vaksinasi di Kota Bogor belum mencapai target yang ditentukan karena terkendala stok vaksin masih terbatas. Untuk itu, dia kembali masyarakat disiplin protokol kesehatan agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Kota Bogor.
"Jika terjadi ledakan kasus Covid-19 sementara vaksin tidak ada, kemungkinan potensi gelombang kedua pandemi Covid-19 bisa saja terjadi," ucap Bima.
Selama bulan Ramadan terutama menjelang berbuka puasa, biasanya masyarakat Kota Bogor memanfaatkan waktunya untuk ngabuburit kemudian berburu takjil. Kegiatan ini berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Jika sampai berpotensi membahayakan akan kita imbau untuk dibubarkan," kata Camat Bogor Timur, Wawan Sanwani.
Namun begitu, para pedagang pada umumnya sudah mengetahui imbauan dari pemerintah daerah terkait pencegahan penularan Covid-19.
"Kami pun sudah mengkomunikasikan dengan para lurah ketua RT/RW dan para pedagang yang diperkirakan akan menjadi titik keramaian. Pemantauan juga akan dilakukan jajarannya di waktu-waktu tertentu guna melihat situasi," kata Camat Bogor Utara, Marse Hendra Saputra.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Izinkan Salat Tarawih
Selain mengizinkan berjualan takjil, Pemkot Bogor juga mengizinkan salat tarawih di masjid asalkan setiap tempat ibadah tersebut menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Kita sudah lakukan komunikasi dengan para pengurus masjid tingkat kecamatan maupun kelurahan untuk memperhatikan hal ini," pungkasnya.
Advertisement