Liputan6.com, Jakarta Jason Tjakrawinata (38) ditangkap atas dugaan telah melakukan penganiayaan kepada Christina Ramauli Simatupang, perawat di Rumah Sakit (RS) Siloam Sriwijaya, Palembang Sumatera Selatan (Sumsel).
Jason diamankan Polrestabes Palembang di kediamannya, Jumat, 16 April sekitar pukul 21.00 WIB. Kepada polisi, pelaku mengaku emosi lantaran melihat darah bercucuran dari tangan anaknya yang menangis.
"Saya tersulut emosi sesaat saja. (Apalagi) melihat tangisan anak saya dan darah yang bercucuran," kata pelaku penganiaya perawat RS Siloam tersebut, Sabtu, 17 April 2021.Â
Advertisement
Sebelumnya, aksi penganiayaan yang dilakukan Jason terhadap perawat Christina sempat viral di media sosial. Korban diduga ditonjok, dijambak, dan ditendang pelaku.
Dalam video yang beredar, JT bahkan mengaku dirinya sebagai anggota polisi. Namun, belakangan diketahui, pelaku warga biasa yang berprofesi sebagai pengusaha onderdil mobil.
Sementara itu, akibat penganiayaan tersebut, kondisi perawat Christina mengalami luka memar di bagian mata, bengkak di bibir, dan perut.
Berikut fakta-fakta pelaku penganiayaan yang dialami perawat RS Siloam hingga berujung jeruji besi:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Viral
Aksi JT menganiaya korban terjadi di dalam ruang pasien anak, di RS Siloam Sriwijaya Palembang, Kamis, 15 April siang sekitar pukul 13.40 WIB.
Korban dianiaya dengan cara didorong, ditendang dan rambutnya dijambak. Insiden tersebut sontak membuat korban menjerit kesakitan dan berusaha melarikan diri, dari serangan pelaku.
Tindakan tersebut direkam oleh salah satu petugas RS Siloam Sriwijaya Palembang, hingga akhirnya video tersebut menyebar dan viral di media sosial (medsos).
Advertisement
2. Kronologi Kejadian
Penganiayaan yang viral di media sosial itu dilatarbelakangi karena pelaku kesal tangan anaknya berdarah sehabis lepas infus. Korban pun telah memberikan penjelasan penyebab tangan anak pelaku berdarah.
Berdasarkan keterangan korban, tidak terjadi apa-apa saat dia mencabut infus dari tangan anak tersangka. Dia pun melarang istri tersangka langsung menggendong pasien begitu infus dilepas.
"Di ruangan hanya ada korban dan istri tersangka. Korban bilang 'jangan digendong bu, nanti berdarah'. Ternyata istri tersangka menggendongnya dan waktu itulah tangan anaknya berdarah," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira, Sabtu, 17 April 2021.Â
Dari pengakuan istri tersangka, dia langsung menghubungi suaminya karena panik tangan anaknya berdarah. Begitu tersangka tiba di ruang perawatan, dia langsung marah dan melakukan penganiayaan ke perawat Christina. Â
"Istri tersangka menelepon suaminya yang ada di luar mengabarkan tangan anaknya berdarah dan membuat tersangka panik," ujarnya.Â
Selain melakukan penganiayaan terhadap korban, tersangka juga membanting ponsel milik rekan sejawat korban yang merekam kejadian. Dia tak mampu menahan emosi meski dilerai.
"Tersangka datang dan langsung marah-marah dan menganiaya korban," kata dia.
Akibat kejadian itu, pelapor mengalami luka memar di mata, bengkak di bibir, dan perut.Â
3. Pelaku Bukan Anggota Polisi
Saat menganiaya dan menghardik korban dan rekannya, pelaku sempat mengaku sebagai seorang anggota polisi.
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Keperawatan RS Siloam Sriwijaya Palembang Benedikta Beti Bawaningtyas, saat menggelar konferensi pers di ruang MCU RS Siloam Sriwijaya Palembang.
Saat insiden terjadi, ada salah satu keluarga pasien lainnya yang sedang dirawat di lantai 6, mencoba melerai perkelahian tersebut.
“Yang membantu itu mengingatkan ke pelaku, jangan main hakim sendiri. Karena dia juga polisi. Pelaku awalnya mengaku sebagai polisi, tapi kita sudah dapat informasi, jika dia bukan (polisi)," ujarnya.
Belakangan, Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Eko Indra Heri S telah memastikan pelaku yang melakukan penganiayaan, bukan polisi.
Menurut Eko, pelaku berprofesi sebagai pedagang suku cadang kendaraan bermotor.
"Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka JT penganiaya Cr perawat RS Siloam, yang bersangkutan warga sipil biasa dan sekarang dalam proses pemeriksaan penyidik Reskrimum Polrestabes Palembang," kata Eko di Palembang, Sabtu, 17 April dilansir Antara.
Advertisement
4. Telah Ditetapkan Tersangka
Pada Jumat malam sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku ditangkap di kediamannya tanpa melakukan perlawanan. Pada hari Sabtu, 17 April kemarin sekitar 00.10 WIB, anggota Polrestabes Palembang tiba di Palembang bersama pelaku.
"Penangkapan tersangka dilakukan Tim Polrestabes Palembang di rumahnya wilayah Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Jumat (16 April) malam, tanpa perlawanan," ujar Eko.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Irvan Prawira menyatakan Jason Tjakrawinata atau JT (38) kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan perawat RS Siloam.
Dia disangkakan pasal berlapis terkait penganiayaan dan perusakan barang sesuai Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
"Karena menganiaya perawat RS Siloam dan merusak gawai milik perawat lainnya," kata Kapolrestabes.Â
5. Mengaku Tersulut Emosi
Kapolrestabes Palembang menggelar ungkap kasus pada Jumat pagi di ruangan Mapolrestabes Palembang. Pelaku JT yang sudah menggunakan pakaian tahanan, mengungkapkan kekhilafannya.
JT yang berprofesi sebagai pengusaha onderdil mobil mengaku bersalah dan mengucapkan permintaan maaf.
"Saya meminta maaf kepada ke korban, keluarga korban, pihak RS Siloam Sriwijaya Palembang dan orang-orang yang merasa dirugikan atas perbuatan saya," ucapnya.
Sebelum melakukan penganiayaan, JT mengaku sudah empat hari menjaga anaknya yang dirawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang.
Pada Kamis siang, dia juga baru saja baru sampai dari Kayu Agung, dan sepanjang perjalanan terpapar panas matahari yang membuat emosinya kian memuncak.
Advertisement