Polda Jatim Naikkan Status Kasus Jurnalis Nurhadi ke Penyidikan

Direskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto membenarkan, pihaknya telah menaikkan status dugaan kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap Jurnalis Nurhadi, dari penyelidikan ke penyidikan.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 21 Apr 2021, 00:34 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2021, 22:42 WIB
Jurnalis Tempo Nurhadi melapor ke Polda Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Jurnalis Tempo Nurhadi melapor ke Polda Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto membenarkan, pihaknya telah menaikkan status dugaan kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap Jurnalis Nurhadi, dari penyelidikan ke penyidikan.

"Setelah tim khusus melakukan gelar perkara kasus ini. Maka lidik ditingkatkan ke tahap sidik dan belum ada tersangka baru naik sidik," ujarnya, Selasa (20/4/2021).

Naik status penyidikan ini juga tertera dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/338/RES/IV.1.6/2021 yang diterbitkan hari ini. Penyidik menetapkan kasus ini menggunakan pasal 18 ayat (1) UU No.40 tahun 1999 tentang Pers subsidar pasal 170 KUHP, pasal 351 KUHP dan pasal 335 KUHP.

Fatkhul Khoir, Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang mendampingi Nurhadi mengatakan bahwa penggunaan delik pers dalam kasus ini merupakan terobosan dalam kasus-kasus pelanggaran terhadap pers dan jurnalis.

"Selama ini banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis yang kemudian hanya menerapkan pasal-pasal KUHP. Jadi saya kira penerapan delik pers ini adalah terobosan yang bagus dan sesuai dengan harapan kami," ucap Fatkhul.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Apresiasi pada Polri

Fatkhul mengatakan, tim advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis mengapresiasi penyelidik dan penyidik Polda Jatim yang telah menerapkan delik pers dalam peristiwa kekerasan kepada Nurhadi tersebut.

"Apalagi dengan menerapkan UU Pers, penyelidik harus mencari lebih banyak keterangan mengenai kerja-kerja jurnalistik," ujarnya.

Untuk itu, lanjut Fatkhul, penyelidik sempat mengundang Imam Wahyudi anggota Dewan Pers, Pemimpin Redaksi Tempo.co, ketua AJI Surabaya, hingga mendatangkan ahli hukum pers, Herlambang P Wirataman.

"Penyelidik atau penyidik menunjukkan bahwa mereka bisa menjadi bagian dalam penegakan UU Pers di Indonesia,” ucap Fatkhul, yang juga pengacara dari Federsi KontraS.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya