Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan penyidiknya dari unsur Polri bernama Stefanus Robin Pattuju sebagai tersangka kasus dugaan suap. Stefanus diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Selain Stefanus, KPK juga menjerat M Syahrial dan pengacara bernisial MH sebagai tersangka.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).
Advertisement
Stefanus dijadikan tersangka penerima suap dari M Syahrial berkaitan dengan pengurusan perkara di KPK.
Suap diberikan kepada Stefanus dengan tujuan agar kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang tengah diusut KPK tidak dilanjutkan.
Saksikan video pilih: inian di bawah
Tak Ada Toleransi
Firli menyatakan, KPK tidak akan mentolerir perbuatan yang dilakukan penyidiknya tersebut.
"Sikap KPK dari awal sampai hari ini tidak bergeser, yaitu memegang prinsip zero tolerance. Tak pernah memberikan toleransi terhadap penyimpangan," kata Firli.
Dalam kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai sendiri KPK belum mengumumkan secara resmi pihak yang dijerat sebagai tersangka. Pengumunan tersangka akan dilakukan saat dilakukan upaya hukum paksa seperti penangkapan atau penahanan.
Advertisement