Bareskrim Polri Ajukan Permohonan Ekstradisi Jozeph Paul Zhang 

Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dugaan penodaan agama.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 24 Apr 2021, 13:05 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2021, 03:30 WIB
Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26 dalam akun Youtube pribadinya. (tangkapan layar Youtube)
Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26 dalam akun Youtube pribadinya. (tangkapan layar Youtube)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) guna memburu Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono, pria yang mengaku sebagai nabi ke-26.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan, pihaknya berkoodinasi usai mendapatkan masukan dari Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

"Hasil koordinasi dengan Dirjen AHU Kemenkumham disarankan untuk mengajukan permohonan ke Kemenkumham," kata Agus, Jumat (23/4/2021).

Agus menerangkan, koordinasi berkaitan dengan ekstradisi terhadap Jozeph Paul Zhang. Agus mengaku telah melayangkan permohonan tersebut ke Kemenkumham.

"Langkah kita ya mengajukan permohonan. Proses selanjutnya beliau yang menjalankan," ucap dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tersangka Penodaan Agama

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono sebagai tersangka kasus penodaan agama. Dia sebelumnya mengaku sebagai nabi ke-26 lewat akun Youtube pribadinya.

"Iya sudah, kemarin," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).

Jozeph sendiri dikenakan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE terkait Ujaran Kebencian dan Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama.

"Ujaran kebencian dan penodaan agama," jelas Rusdi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya