Tingkatkan Efektivitas PPKM Mikro, Ini Aturan Usaha Jasa dan Hiburan di Bekasi

PPKM Mikro di Kota Bekasi sendiri diperpanjang hingga 3 Mei 2021, khususnya untuk sektor jasa usaha kepariwisataan, hiburan dan perdagangan.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 01 Mei 2021, 19:28 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2021, 19:28 WIB
Aturan untuk Pelaku Usaha di Bekasi Saat PPKM Mikro Diterapkan
Satgas penanganan Covid-19 Kota Bekasi mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di salah satu pasar tradisional. (Foto: Liputan6.com/Bam Sinulingga)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terus mengefektifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dalam upaya pengendalian Covid-19.

Dalam Instruksi Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi nomor 443.1/514/SET.COVID-19, disebutkan poin untuk meningkatkan efektivitas PPKM Mikro.

Di antaranya meningkatkan disiplin dan kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan 5M, serta ketegasan dalam penegakan hukum dan penerapan sanksi penertiban serta penindakan disiplin prokes.

PPKM Mikro di Kota Bekasi sendiri diperpanjang hingga 3 Mei 2021, khususnya untuk sektor jasa usaha kepariwisataan, hiburan dan perdagangan. Para pelaku usaha dan pengelola pasar dan pedagang kaki lima diwajibkan mengikuti aturan terkait PPKM Mikro.

Aturan tersebut antara lain, membatasi jam operasional pada pasar tradisional maupun swasta, mulai pukul 08.00-18.00 WIB, pukul 21.00-05.00 WIB bagi PKL di pasar tradisional, dan pukul 08.00-21.00 WIB bagi pertokoan.

"PKL wajib menjaga jarak fisik di area lapak minimal 1 meter. Kendaraan mobil dan motor diparkir di area yang sudah ditentukan, dan akan dikenakan sanksi penggembosan bagi yang melanggar," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen dalam keterangannya, Sabtu (1/5/2021).

Selanjutnya terhadap pusat perbelanjaan, swalayan dan pelaku usaha lainnya, jam operasional dimulai pukul 07.00-22.00 WIB, dengan memperhatikan jumlah pengunjung. Untuk izin operasional 24 jam tidak diberlakukan.

Para pengelola tempat usaha juga diwajibkan menerapkan sejumlah pencegahan dan antisipasi penyebaran virus Corona.

Di antaranya mengukur suhu tubuh pekerja dan pengunjung, memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan, mengatur jumlah pengunjung, menjaga jarak antrean dengan memberi tanda di lantai, dan melakukan pembersihan secara rutin denga disinfektan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Aturan Bagi Pelaku Usaha Kepariwisataan

Aturan untuk Pelaku Usaha di Bekasi Saat PPKM Mikro Diterapkan
Satgas penanganan Covid-19 Kota Bekasi mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di salah satu pasar tradisional. (Foto: Liputan6.com/Bam Sinulingga)

Sementara, untuk fasilitas jasa usaha kepariwisataan dan hiburan, diperbolehkan beroperasi dengan prokes ketat. Usaha restoran dan rumah makan dapat melayani makan di tempat (dine in) hingga pukul 23.00 WIB. Dan beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur.

Untuk pelayanan take away/drive thru dibatasi hingga pukul 24.00 WIB, bioskop dan arena permainan anak beroperasi mulai pukul 12.00-21.00 WIB.

"Untuk usaha kepariwisataan, seperti klub malam, kafe, live music, panti pijat, karaoke, pub, spa dan sauna, ditutup selama bulan suci Ramadhan," ujar Pepen.

Kegiatan di fasilitas umum dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas 50 persen. Kegiatan sosial, seni dan budaya yang dapat memicu kerumunan, dilaksanakan dengan membatasi pengunjung maksimal 25 persen.

Bagi penyelenggara acara wedding di hotel, gedung pertemuan dan sejenisnya, diizinkan beroperasi mulai pukul 08.00-21.00 WIB, dan menjaga jarak fisik dengan maksimal kapasitas pengunjung 50 persen.

"Aktivitas di pusat kebugaran dimulai pukul 08.00-21.00 WIB, sedangkan untuk kolam renang diperbolehkan menyelenggarakan acara pukul 08.00-16.00 WIB," pungkas Pepen.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya