Bantu Pelajar Kuasai 3 Kompetensi Dasar, Pihak Sekolah Dukung Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 membawa angin segar bagi dunia pendidikan.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 02 Mei 2021, 12:50 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2021, 12:50 WIB
Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di SMA Negeri 2 Malang.
Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di SMA Negeri 2 Malang. (Dok. SMA Negeri 2 Malang)

Liputan6.com, Jakarta Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 membawa angin segar bagi para pemangku kepentingan bidang pendidikan dan kebudayaan serta masyarakat luas Indonesia. 

Dalam SKB yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem A Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Kesehatan Budi G Sadikin tersebut, sekolah diperbolehkan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim lantas menghimbau kepada seluruh satuan pendidikan yang guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksinasi untuk segera memenuhi daftar periksa dan menawarkan opsi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

“SKB ini sudah berlaku. Tidak perlu menunggu Juli 2021 untuk melakukan PTM terbatas,” tekan Mendikbud. 

Mendikbud juga menyampaikan satuan pendidikan yang sudah ataupun dalam proses melakukan PTM terbatas walau pendidik dan tenaga kependidikannya belum divaksinasi tetap diperbolehkan melakukan PTM terbatas selama mengikuti protokol kesehatan dan sesuai izin pemerintah daerah.

Kepala SMA Negeri 2 Malang, Drs. Hariyanto, M. Pd menyambut positif SKB Empat Menteri tersebut. Menurutnya, pembelajaran tatap muka terbatas perlu segera dilaksanakan untuk mendukung para peserta didik mencapai 3 kompetensi seperti yang tertuang di kurikulum pendidikan tahun 2013.

"Saya sangat setuju dengan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas. Hal ini berkaitan dengan Kurikulum Pendidikan yang menuntut peserta didik untuk menguasai 3 kompetensi. Pertama, pengetahuan atau knowledge. Kedua, sikap atau attitude, dan ketiga adalah skil atau keterampilan. Kalau dari sisi pengetahuan bisa dilakukan secara daring, tapi untuk kompetensi sikap dan keterampilan harus ada tatap muka, kalau daring tidak efektif," ujar Drs. Hariyanto saat dihubungi liputan6.com, Rabu (28/4).

Dengan adanya pembelajaran tatap muka terbatas, kata Hariyanto, sekolah juga ikut berkontribusi untuk membiasakan anak-anak dalam menerapkan protokol kesehatan. "Sehingga ketika di rumah, anak-anak akan semakin terbiasa untuk melaksanakan protokol kesehatan," tuturnya.

SMA Negeri 2 Malang Siap dengan PTM Terbatas

Tim Gugus Tugas Covid-19 SMA Negeri 2 Malang.
Tim Gugus Tugas Covid-19 SMA Negeri 2 Malang. (Dok. SMA Negeri 2 Malang)

Perihal kesiapan sekolah dalam PTM Terbatas, Drs. Hariyanto menegaskan pihaknya sudah sangat siap menyambut PTM Terbatas. Mulai dari persiapkan kurikulum yang digunakan dalam kondisi khusus, melakukan pengadaan alat protokol kesehatan, mempersiapkan ruang belajar sesuai dengan petunjuk SKB Empat Menteri, mempersiapkan sarana fisik sekolah seperti sanitasi dan kebersihan sekolah.  

Kesiapan SMA Negeri 2 Malang dengan pembelajaran tatap muka bahkan sudah terlihat sejak Juli 2020 lalu. Saat itu,  Wali Kota Malang mencanangkan SMA Negeri 2 Malang menjadi Sekolah Tangguh. Sehingga pihak sekolah dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas. 

"Sarana dan Prasarana sekolah kami sudah siap untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas," tutur Hariyanto.

Kepala Sekolah Hariyanto menceritakan bahwa sebelum pelaksanaan PTMP, pihak sekolah sudah membuat angket ke bapak/ibu guru, peserta didik, dan juga orang tua. Hasilnya, sekitar 75 persen orang tua setuju anak-anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka, 81 persen guru dan sekitar 87 peserta didik juga setuju untuk pembelajaran tatap muka.

"Atas dasar angket itu dan koordinasi dengan Satgas Covid dan berbagai pihak terkait, sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka. Pembelajaran dilakukan secara bertahap, mulai dari tahap 1, tahap 2, dan tahap 3 hingga Desember 2020," jelasnya.

Disebutkan oleh Hariyanto PTM SMA Negeri 2 Malang hanya berlangsung sampai Desember 2020, karena di bulan Januari 2021 ada instruksi dari pemerintah pusat untuk kawasan Jawa-Bali, termasuk Malang Raya kembali melaksanakan pembelajaran daring. 

 

Jajaki Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahap 4

Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di SMA Negeri 2 Malang.
Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di SMA Negeri 2 Malang. (Dok. SMA Negeri 2 Malang)

Hingga akhirnya keluar SKB Empat dan surat edaran dari Wali Kota Malang di bulan April, SMA Negeri 2 Malang kembali menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas pada pertengahan April 2021.

"Setelah ada surat edaran dari Wali Kota, kami kemudian menyelenggarakan kembali PTMT mulai 19 April 2021 dan berlangsung hingga sekarang dengan tahap 3,” kata Hariyanto. Namun pelaksanaan tahap 3 ini berbeda dari tahun lalu.  

Pada tahap 3 kali ini, sekolah tidak lagi memakai sistem ganjil-genap dalam satu kelas. Melainkan siswa satu kelas masuk di hari yang sama untuk kemudian dibagi kedalam dua ruang belajar yang berbeda. 

"Dalam 1 kelas diisi sekitar 16-17 siswa, guru mengajar di tengah-tengah (diantara dua ruangan) dibantu dengan Layar yang bisa di split screen dan guru menggunakan microphone. Alhamdulillah tingkat kehadiran siswa lebih tinggi," urainya.

Jika dirasa skenario ini berjalan lancar dan aman, rencananya di tahun ajaran baru 2021/2022, SMA Negeri 2 Malang langsung masuk ke pembelajaran tatap muka terbatas tahap 4.

"Untuk tahun ajaran baru, rencananya kami akan langsung masuk ke tahap 4 yakni 50% dari seluruh jumlah siswa akan mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas. Kita tetap menggunakan sistem 1 kelas dibagi menjadi 2 ruangan. Karena akan ada 15 kelas maka, kami membutuhkan 30 ruangan belajar," jelas Kepsek Hariyanto.

Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan bahwa prinsip yang menjadi pertimbangan utama dalam penyelenggaraan pendidikan selama pandemi Covid-19 adalah kesehatan dan keselamatan serta tumbuh kembang dan hak anak.

"Salah satu alasan pertimbangan akan diberlakukannya PTM adalah adanya dampak sosial negatif bagi peserta didik yang kesulitan menjalankan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Dampak sosial negatif tersebut antara lain penurunan capaian belajar (learning loss), peserta didik yang putus sekolah, hingga kekerasan pada anak," ujar Mendikbud.

Mendikbud menyampaikan terima kasih kepada warga satuan pendidikan yang terus bahu membahu memastikan prinsip tersebut dijunjung di tengah begitu banyaknya tantangan.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya