Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menyerahkan surat perintah tugas Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nganjuk kepada Marhaen Djumadi di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Selasa (11/5/2021) malam.
Kepada Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, Khofifah berpesan, agar mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Nganjuk pasca ditangkapnya Bupati Novi Rahman Hidayat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tugas prioritas yakni mengembalikan kepercayaan masyarakat dan mengajak warga tetap guyub serta rukun," ujar Khofifah.
Advertisement
Khofifah berharap koordinasi di jajaran Forkopimda Nganjuk berjalan seefektif mungkin, serta program-program yang belum lama ini disepakati pada APBD 2021 bisa berseiring.
“Harus segera dilakukan sinkronisasi pelaksanaan program sehingga kasus yang terjadi tidak terpengaruh terhadap upaya mensejahterakan masyarakat,” tutur dia.
Khofifah juga mengucapkan selamat kepada Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi dan berharap diberikan kemudahan dari Allah SWT dalam menjalankan tugas.
“Selamat menjalankan tugas Pak Marhaen. Semoga diiringi kesuksesan dalam mengemban amanah ini,” tutur Gubernur Khofifah.
Sementara itu, Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa yang ada di wilayahnya. Saat ini, pihaknya berupaya agar situasi di Pemkab Nganjuk bisa segera kondusif seperti sedia kala.
“Kita ingin menjaga betul Nganjuk ini jadi kondusif. Maka dari itu, kami rapat dengan forkopimda terkait masalah pengisian perangkat. Kita akan bekerja untuk memulihkan kepercayaan publik,” katanya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tetapkan 7 Tersangka
Sebelumnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK dengan Bareskrim Polri menangkap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Sebagai penerima, yakni Novi Rahman Hidayat (NRH) dan M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk. Sedangkan pemberi suap, yaitu Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto (HR) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro.
Barang bukti yang sudah diperoleh berkaitan kasus tersebut, yaitu uang tunai sebesar Rp647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk, delapan unit telepon genggam, dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.
Adapun modus operandinya, para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk. Selanjutnya, ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk.
Advertisement