Lebaran, Kanwil Kemenkumham DKI Beri Remisi untuk 4.837 Napi

Ibnu Chuldun mengatakan, pihaknya memberikan remisi pada ribuan napi yang telah memenuhi syarat pada hari raya Lebaran.

oleh Putu Merta Surya Putra Diperbarui 14 Mei 2021, 10:14 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2021, 10:14 WIB
Lapas Cipinang Disemprot Disinfektan Cegah COVID-19
Petugas melakukan penyemprotan disinfektan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta, Jumat (20/3/2020). Kegiatan ini guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 antar tahanan maupun sipir penjara. (merdeka.com/Imam Buhori)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengatakan, pihaknya memberikan remisi pada ribuan napi yang telah memenuhi syarat pada hari raya Lebaran.

Total di hari Lebaran ada 18.138 orang napi di Jakarta, terbagi dua klasifikasi yakni 5.411 orang tahanan dan 12.727 orang napi.

"Napi yang paling banyak mendapat remisi berasal dari Lapas Kelas I Cipinang dengan jumlah 1.067 orang, kemudian Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta dengan jumlah 1.057 orang," kata Ibnu seperti dilansir dari Antara, Jumat (14/5/2021).

Napi dari Lapas Kelas II A Salemba yang mendapat remisi sebanyak 1.014 orang dan 936 orang dari Rutan Kelas I Cipinang, serta 446 orang dari Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

Sebanyak 143 orang dari Rutan Kelas I Pondok Bambu dan 135 orang dari Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Terakhir, 49 orang dari LPKA Kelas II Jakarta.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tetap Rayakan Lebaran

Ibnu mengatakan, napi tetap melaksanakan perayaan Lebaran. Mulai dari salat Idul Fitri sampai mencicipi santapan khas.

"Kebijakan ini menjadi suatu kebahagiaan tersendiri bagi warga binaan. Hari Raya Idul Fitri 1442 H ini juga tersedia makanan tradisional khas lebaran berupa ketupat sayur dan opor ayam yang diberikan kepada para warga binaan," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya