Jubir Jelaskan soal Putusan 75 Pegawai KPK Tak Lulus Tes ASN Serahkan Tugas ke Atasan

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa isi dari surat keputusan 75 pegawai KPK agar menyerahkan tugas dan tanggungjawabnya ke Pimpinan KPK bukan untuk memecat pegawai KPK.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 14 Mei 2021, 17:16 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2021, 17:16 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa isi dari surat keputusan 75 pegawai KPK agar menyerahkan tugas dan tanggungjawabnya ke Pimpinan KPK bukan untuk memecat pegawai KPK. Namun, agar tidak menimbulkan implikasi hukum atas pekerjaan yang saat ini ditangani 75 pegawai KPK tersebut.

"Keputusan (terhadap 75 pegawai TMS) adalah untuk menyerahkan tugas dan tanggungjawab kepada atasan langsung. Ini maksudnya adalah sekiranya atas polemik saat ini ada pekerjaan yang berpotensi menimbulkan implikasi hukum agar diserahkan lebih dahulu (tugas mereka) kepada atasan sampai ada keputusan lebih lanjut," kata Ali dalam keterangan tertulis diterima, Jumat (14/5/2021).

Ali pun menegaskan, bahwa sejauh ini belum ada keputusan apapun dari KPK terhadap 75 pegawai TMS tersebut. Khususnya, terkait penonaktifan atau pemecatan terhadap mereka.

"Nanti keputusan berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Kemenpan RB dan BKN," tegas Ali.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Akan Ambil Keputusan Terbaik

Ali meyakini KPK akan mengambil keputusan terbaik terhadap 75 pegawai dinyatakan TMS. Kendati, semua keputusan diambil KPK akan berdasar aturan berlaku dari hasil tes terkait.

"KPK akan mengambil keputusan terbaik sesuai aturan yang berlaku atas hasil TWK dari BKN tersebut," Ali menandasi.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya