John Kei Divonis 15 Tahun Penjara Terkait Kasus Pembunuhan

Yulisar menyatakan, John Kei terbukti secara sah dan meyakinkan, membujuk melakukan pembunuhan berencana.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 20 Mei 2021, 19:09 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2021, 19:09 WIB
Rekonstruksi Rencana Penyerangan di Markas John Kei
Tersangka John Kei memperagakan salah satu adegan dalam rekonstruksi kasus penyerangan anak buah John Kei terhadap kelompok Nus Kei di kediaman John Kei di Perumahan Tytyan Indah, Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/7/2020).(merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Yulisar menjatukan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa John Kei atas kasus penganiayaan yang berujung pada tewasnya anak buah Nus Kei berinisial ER di Duri Kosambi, Jakarta Barat.

"Hakim yang memeriksa perkara ini mengadili menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 15 tahun kepada John Refra Kei alias John Kei dikurangi pidana dari yang sudah dijalankan. Dan memerintahkan tetap ditahan," ucap Yulisar dalam amar putusan yang dibacakan pada Kamis (20/5/2021).

Yulisar menyatakan, John Kei terbukti secara sah dan meyakinkan, membujuk melakukan pembunuhan berencana.

Selain itu juga terbukti membujuk secara terang-terangan, bersama melakukan kekerasan kepada seseorang orang yang mengakibatkan luka berat.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


John Kei Nyatakan Pikir-Pikir

Sidang Perdana John Kei Dilaksanakan Secara Virtual
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengelar persidangan dengan terdakwa John Kei secara virtual di PN Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021). Sidang perdana dengan agenda dakwaan kasus penganiayaan dan pembunuhan dengan terdakwa John Kei. (merdeka.com/Imam Buhori)

John Kei disebut melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 55 ayat 1 dan Pasal 170 ayat 2 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Majelis berkeyakinan, terdakwa telah merencanakan segala sesuatunya, karena antara timbulnya niat dan terjadinya tidnak pidana terdapat waktu yang cukup untuk memikir dampaknya," ujar Yulisar. Dalam hal ini, Majelis hakim menolak seluruhnya nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa.

Atas putusan ini, jaksa dan John Kei menyatakan pikir-pikir.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya