Belasan Warga di Kedoya Utara Ditindak karena Tak Pakai Masker

Sebanyak, 19 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung dilakukan pendataan dan dijatuhi sanksi sosial.

oleh Rinaldo diperbarui 21 Mei 2021, 13:29 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2021, 13:18 WIB
FOTO: Pelanggar PSBB Tangerang Selatan Dihukum Push-up
Puluhan pelanggar PSBB diberi hukuman push-up saat razia masker di Pasar Reni, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (1/9/2020). Razia terhadap pedagang dan pengunjung pasar ini juga dilakukan rapid test guna mencegah penularan COVID-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Kelurahan Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kembali menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Kedoya Raya depan Taman Cosmos. Hasilnya, 19 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung dilakukan pendataan dan dijatuhi sanksi sosial.

Lurah Kedoya Utara, Tubagus Masarul Iman menuturkan, 19 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker tersebut dijatuhi sanksi menyapu jalanan. Kepada mereka, petugas juga memberikan masker.

"Tak hanya menindak, kami juga mengedukasi warga agar patuh terhadap prokes pencegahan COVID-19 serta membagi-bagikan masker," ujar Tubagus, Jumat (21/5/2021).

Dikatakan Tubagus, kegiatan ini sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta serta Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

"Kegiatan hari ini berjalan kondusif, pelanggar pun sudah memahami kesalahannya. Kami mengimbau warga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Operasi di Cilandak

Sebelumnya, sebanyak 14 pelanggar tertib masker di Jalan Andara Raya, Kelurahan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (7/5/2021), juga disanksi kerja sosial membersihkan sampah.

Camat Cilandak, Mundari mengatakan, sanksi diberikan petugas gabungan untuk memberikan efek jera kepada warga. Diharapkan, dengan sanksi ini kesadaran warga semakin meningkat untuk menerapkan protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Semuannya dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah di seputar kawasan itu selama 60 menit," ucap Mundari.

"Giat Tibmask di jalan itu dilakukan rangka penegakan Pergub No 3 Tahun 2021 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif," tandasnya.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya