Raker Gus Menteri Bersama Komisi V DPR RI Bahas DIM Revisi UU Jalan

Komisi V DPR RI menyepakati usulan Presiden Joko Widodo terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 27 Mei 2021, 10:03 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2021, 00:45 WIB
Raker Gus Menteri Bersama Komisi V DPR RI Bahas DIM Revisi UU Jalan
Menteri Desa PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi V DPR di ruang rapat Komisi V DPR RI, Jakarta, Selasa (25/5/2021).

Liputan6.com, Jakarta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi V DPR membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Perubahan UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, Selasa (25/5/2021).

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi V Lazarus ini, Menteri Desa ditemani oleh Sekretaris Jenderal Taufik Madjid dan PLT Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Rosyidah Rachmawati. Selain membahas DIM, Rapat Kerja juga membahas pembentukan Panita Kerja (Panja) pembahasan perubahan UU ini.

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyatakan Komisi V DPR RI menyepakati usulan Presiden RI Joko Widodo terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. 

Lasarus menjelaskan, selanjutnya pembicaraan tingkat I akan dilakukan dalam rapat kerja, rapat panitia kerja, rapat tim perumus atau tim kecil dan atau rapat tim sinkronisasi.

"Pembahasan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dilakukan dalam dua tingkat pembicaraan yaitu tingkat I dalam rapat Komisi V DPR RI bersama dengan menteri yang mewakili Presiden. Lalu, tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI," ujar politisi PDI-Perjuangan itu.

 

Revisi UU Jalan

Raker Gus Menteri Bersama Komisi V DPR RI Bahas DIM Revisi UU Jalan
Menteri Desa PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, bersama Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di ruang rapat Komisi V DPR RI, Jakarta, Selasa (25/5/2021).

Revisi UU Jalan ini mengatur penyelenggaraan jalan di Indonesia secara komprehensif yang meliputi pengawasan atas sistem, fungsi dan wewenang penyelenggaraan jaringan jalan.

Lazarus mengatakan, DIM sebanyak 600an itu bakal dibahas lebih lanjut di Panja. Jika Pemerintah miliki usulan maka diserahkan ke Panja untuk membahasnya lebih lanjut.

Panja ini beranggotakan 33 orang sesuai dengan Tata Tertib DPR RI. Sedangkan anggota Panja dari Pemerintah diserahkan sepenuhnya untuk Menteri mitra Komisi V untuk menentukannya. Seusai pembentukan Panja, pembehasan Revisi UU Jalan ini bakal dilanjutkan kembali pada tanggal 21 Juni 2021 mendatang.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya