Liputan6.com, Jakarta - Dua pria berinisial HT (38) dan SW (43) ditangkap jajaran Polres Kota Tangerang lantaran keduanya diduga terlibat dalam kasus aborsi seorang wanita berinisial WP (34) yang merupakan warga Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Bermula adanya laporan dari seorang dokter di salah satu klinik bersalin di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang. Saat itu, WP dan rekannya HT datang ke klinik untuk melakukan persalinan.
Baca Juga
Pihak klinik curiga karena tersangka WP menolak dirujuk ke rumah sakit dengan fasilitas yang lebih lengkap padahal usia kelahiran yang belum cukup bulan atau prematur.
Advertisement
"Akibat menolak dirujuk untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan, bayi laki-laki itu pun meninggal dunia. Pihak klinik pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Kamis (27/5/2021).
Usai menerima laporan dugaan aborsi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya mengamankan kedua pria tersebut. Untuk diketahui HT merupakan ayah biologis dari anak yang dikandung WP.
Hasilnya, HT terbukti terlibat karena meminta WP untuk melakukan tindakan aborsi. Untuk pelaku lainnya yakni SW, merupakan pedagang obat pengugur kandungan. Yang mana, dia menjual obat tersebut kepada WP untuk melancarkan aksinya.
"SW kita amankan di tempat berjualannya di kawasan Lemahabang, Cikarang, Bekasi. Dengan mengamankan barang bukti berbagai macam alat bantu seks, berbagai obat kuat, dan uang penjualan obat penggugur kandungan," ujar Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jual Obat Penggugur Kandungan di Website
Dalam prakteknya, SW juga menawarkan jasa menjual obat penggugur kandungan melalui website di internet.
Untuk meyakinkan korbannya, SW kerap memberikan testimoni dari orang-orang yang diklaim berhasil menggugurkan kandungan karena obat atau bantuan dari tersangka.Â
"Karena melihat testimoni dari SW, kedua pasangan ini pun tergiur untuk melancarkan tindakannya (mengugurkan kandungan) itu," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 342 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Advertisement