Liputan6.com, Jakarta - Nama penyelidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid sempat harum saat memimpin penangkapan terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat pada 10 Mei 2021. Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Novi merupakan kerja sama KPK dengan Bareskrim Polri.
Bagaimana tidak? Penangkapan terhadap Novi berbarengan dengan isu akan disingkirkannya Harun Al Rasyid dari lembaga antirasuah. Meski santer isu bakal disingkirkan, Harun tetap melaksanakan tugasnya memimpin penangkapan terhadap Novi.
Benar saja, keesokan harinya, 11 Mei 2021 muncul SK terkait tes wawasan kebangsaan. 75 pegawai dinyatakan tak lolos TWK dan dibebastugaskan. SK tersebut ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 7 Mei 2021. Artinya, tiga hari sebelum Harun dan tim menangkap Novi.
Advertisement
Harun merupakan salah satu penyelidik berprestasi di KPK. Dia disebut sebagai raja OTT. Firli Bahuri yang menyematkan predikat tersebut kepada Harun. Firli Bahuri menyebut demikian pada tahun 2018, saat Firli Bahuri masih menjadi Deputi Penindakan KPK.
Harun menyebut, pada tahun 2018, KPK melakukan 29 OTT. Dari 29 OTT itu, Harun memimpin sekitar 12 penangkapan. Harun mengatakan, tahun 2018 itu menjadi tahun keemasan Firli Bahuri di KPK.
"Yang terbanyak memang saat Pak Firli menjadi Deputi Penindakan, tahun 2018, itu merupakan OTT paling banyak juga total, saya lupa, sekitar 29 OTT, kalau saya itu sekitar 12 OTT," ujar Harun kepada Liputan6.com, Senin (31/5/2021).
Harun merupakan salah satu penyelidik senior di KPK. Dia bergabung dengan KPK bersama dengan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono pada Oktober 2005. Dia dan Giri kini bernasib sama, dibebastugaskan akibat TWK.
Harun lahir di Bangkalan, Madura 25 September 1975, Doktor Hukum bidang spesialisasi pidana Islam dia raih dari UIN Syarif Hidayatullah tahun 2015. Dia merah gelar sarjana pada 1999 dan pascasarjana 2001 di Universitas Brawijaya Malang.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Keturunan Pejuang Bukan Taliban
Buyut Harun adalah Syeikh KH Muhammad Sa'id Ismail Al Mandurah Al-Hafidz (Al, seorang ulama yang terkenal di Madura dan melahirkan banyak ulama atau pimpinan pesantren Hafidzul Quran di Indonesia. Kakeknya KH Mas'ud Sa'id Al-Hafidz (Alm) dan KH Mansur Sa'id Al-Hafidz (Alm) serta didikan ulama berpengaruh dan pengampu kitab kuning antara lain pamannya KH Ach Firdaus Mas'ud Said (Alm), KH Ilyas Khotib (Alm), KH Abu Suja (Alm), KH Wahid Hsyim serta mertuanya sendiri yakni KH Ach Faishol Muqoddas Said (Alm) telah mewarnai pemikiran dan kecintaannya kepada ilmu-ilmu agama khususnya Ulumul Quran, Ushul Fiqih, dan Syariah.
Sedari kecil sudah hidup di lingkungan dengan agama Islam yang kuat, Harun menolak dikatakan jika berasal dari keluarga radikal atau taliban. Dia merupakan keturunan pejuang.
"Saya juga masih bernasab dengan pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Safi'iyah Asembagus Sitibondo (Alm) KH.As'ad Syamsul Arifin, beliau adalah saudara sepersusuan dengan kakek saya. Ini juga bagian penting bahwa saya adalah keluarga pejuang dan bukan dari keluarga radikal dan intoleran," kata Harun yang doyan melucu itu.
Dia kerap dipanggil ustaz di kantor KPK. Dia pun seringkali memimpin imam salat rawatib di Masjid Al Ikhlas KPK dan memberikan tausiah atau menjadi katib bila ustaz yang diundang tak datang. Selain itu, di lingkungan tempat tinggalnya, dia mengasuh santri yatim dan duafa di yayasan yang didirikan istrinya.
Advertisement
Aktif di Wadah Pegawai KPK
Harun juga sudah menelurkan dua buku berjudul Fikih Korupsi: Analisis Politik Uang di Indonesia dalam Perspektif Maqashid al-Syari'ah dan Fikih Persaingan Usaha dan Moralitas Antikorupsi: Reaktulisasi Teologi Berbisnis dan Bersaing Sehat.
Harun merupakan Wakil Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK yang pernah menentang hak angket DPR terhadap KPK pada 2017. Dia merupakan yang menggugat hak angket itu ke Mahkamah Konstitusi.
Selama menjadi penyelidik, Harun mengaku dalam satu tahun bisa memimpin lima sampai enam kali penangkapan. Selain itu, Harun beberapa kali menjerat pejabat negara sebagai tersangka kasus korupsi melalui penyelidikan terbuka.
Â