Berusaha Kabur, Tersangka Kasus Pembiayaan Bank Syariah di Sidoarjo Ditangkap Kejaksaan

Tersangka yaitu ERO, selaku Direktur PT Hasta Mulya Putra pada 2013 yang diduga terlibat kasus pemberian fasilitas pembiayaan sebuah bank syariah cabang di Sidoarjo kepada debitur PT Hasta Mulya Putra.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Jun 2021, 07:07 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2021, 23:26 WIB
Kejagung tangkap tersangka kasus bank syariah di Sidoarjo. ©2021 Merdeka.com
Kejagung tangkap tersangka kasus bank syariah di Sidoarjo. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Tim jaksa penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga mencoba melarikan diri.

Tersangka itu adalah Ero selaku Direktur PT Hasta Mulya Putra pada 2013 yang diduga terlibat kasus pemberian fasilitas pembiayaan sebuah Bank Syariah cabang di Sidoarjo kepada debitur PT Hasta Mulya Putra.

"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menangkap ERO yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo kepada debitur PT. Hasta Mulya Putra di Solo, Jawa Tengah," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (8/6/2021).

Leonard menjelaskan jika yang bersangkutan seharusnya pada Senin (7/6) kemarin hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada perkara dimaksud di depan Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Namun karena Tersangka tidak hadir tanpa alasan dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, Tim Jaksa Penyidik melakukan pemantauan di beberapa lokasi termasuk rumah Tersangka," ujarnya.

Kemudian pada Selasa dini hari sekitar pukul 04.00 WIB penyidik mendatangi rumah tersangka Ero. Namun tersangka Ero tidak ada di rumahnya yang berada di Jalan Tarumanegara Utama No. 65, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo.

"Selanjutnya, pada pukul 05.00 WIB, tim jaksa penyidik melakukan pemantauan di sekitar Kota Solo karena diduga tersangka Ero berusaha melarikan diri. Saat memantau di sekitar Jalan Slamet Riyadi," ujar Leonard.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Diserahkan ke JPU

Setelah dilakukan pemantauan, tim jaksa penyidik menemukan mobil tersangka berada di Hotel Aston Solo, oleh karenanya tim jaksa penyidik berjaga di sekitar lokasi hingga kemudian tim jaksa penyidik berhasil menangkap tersangka ERO pada saat hendak meninggalkan hotel (check out) pukul 06.00 WIB.

Selanjutnya, Tersangka Ero dibawa ke Kejaksaan Negeri Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan diinterogasi mengenai alasan ketidakhadiran Tersangka. Setelah Tersangka ERO dinyatakan sehat dan negatif Covid-19, Tersangka kemudian dititip di Rumah Tahanan Kepolisian Resort (Polres) Surakarta.

"Tim Jaksa Penyidik akan segera memberkaskan perkara tersebut untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," pungkas Leonard. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya