Tidak Kenakan Masker, 33 Warga Koja Ditindak Satpol PP

Para pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan dan membersihkan sampah selama satu jam dengan memakai rompi oranye bertuliskan Pelanggar PSBB.

oleh Rinaldo diperbarui 10 Jun 2021, 06:42 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2021, 06:42 WIB
FOTO: Pelanggar PSBB Tangerang Selatan Dihukum Push-up
Puluhan pelanggar PSBB diberi hukuman push-up saat razia masker di Pasar Reni, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (1/9/2020). Razia terhadap pedagang dan pengunjung pasar ini juga dilakukan rapid test guna mencegah penularan COVID-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Satpol PP Kecamatan Koja, Jakarta Utara, kembali menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask). Kali ini operasi tersebut berlangsung di kawasan Pasar Walang Baru, Jalan Alur Laut, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja.

"Kami menindak sebanyak 33 pengendara motor dan pejalan kaki yang tidak menggunakan masker," ujar Andita, Anggota Pengendali Satpol PP Kecamatan Koja, di lokasi, Rabu (9/6/2021).

Dikatakan Andita, Operasi Tibmask digelar sesuai Pergub DKI Jakarta No 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan COVID-19 dan Kepgub DKI Jakarta No 671 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro.

"Para pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan dan membersihkan sampah selama satu jam dengan memakai rompi oranye bertuliskan Pelanggar PSBB," ucapnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Ia menambahkan, dalam Operasi Tibmask ini sebanyak 15 personel Satpol PP Kecamatan Koja dikerahkan. Menurutnya, Operasi Tibmask ini bertujuan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam aktivitas sehari-hari terutama saat berada di luar rumah.

"Harapannya, warga semakin disiplin menerapkan prokes. Salah satunya memakai masker, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tandasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Razia Kebayoran Lama

Sebelumnya, giat tertib masker (tibmask) yang dilaksanakan petugas Satpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan di dua titik lokasi, Sabtu (5/6/2021), menindak 26 pelanggar.

Kasatpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Effendi mengatakan, 26 pelanggar tersebut terjaring di Jalan Ciledug Raya (Kelurahan Cipulir) dan Jalan Raya Kebayoran Lama (Kelurahan Kebayoran Lama Utara). Dari jumlah pelanggar itu, 25 dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah dan satu djatuhi denda administrasi Rp 100.000.

"Dari 26 pelanggar, 25 menjalani sanksi membersihkan sampah dan satu dikenakan denda administrasi sebesar Rp 100 ribu," katanya.

Menurut Effendi, pihaknya akan terus melakukan operasi tertib masker untuk mendisiplan masyarakat agar mematuhi peraturan protokol kesehatan dalam rangka penanggulangan Covid-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya