Tak Kenakan Masker, Puluhan Warga di Penjaringan Disanksi Menyapu Jalan

Didik Hari Cahyono mengatakan, seluruh pelanggar Operasi Tibmask kali ini dijatuhi sanksi kerja sosial menyapu jalan.

oleh Rinaldo diperbarui 02 Jun 2021, 19:53 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2021, 19:53 WIB
Denda Pelanggaran Tanpa Masker Mencapai 4,9 Milliar
Warga menyapu jalan saat razia masker di kawasan Karang Tengah Lebak Bulus, Jakarta, Selasa (24/11/2020). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat, total denda pelanggaran protokol kesehatan mencapai Rp 4,9 miliar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Satpol PP Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, kembali menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Teluk Gong Raya. Hasilnya, 35 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung didata dan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kelurahan Penjaringan, Didik Hari Cahyono mengatakan, seluruh pelanggar Operasi Tibmask kali ini dijatuhi sanksi kerja sosial menyapu jalan.

"Para pelanggar ini tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Setelah didata, sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan kami berikan sanksi sosial membersihkan sekitar lokasi Tibmask," ujar Didik, Rabu (2/6/2021).

Dikatakan Didik, Operasi Tibmask ini bertujuan mendisiplinkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan terutama ketika beraktivitas di luar rumah. Dalam kegiatan ini pihaknya berkolaborasi dengan Satpol PP Kecamatan Penjaringan, Satpol PP Kelurahan Pejagalan dan personel Satpel Perhubungan Kecamatan Penjaringan.

Pihaknya berharap, masyarakat terus meningkatkan disiplin bersama-sama menjaga kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini.

"Bahaya Covid-19 masih ada di sekitar kita. Kami berharap masyarakat mau menjaga kesehatan lingkungannya dengan cara melindungi diri sendiri untuk selalu menjalankan protokol kesehatan," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Wisatawan Pulau Untung

Sebelumnya, sebanyak dua wisatawan di Pulau Untung Jawa kedapatan tidak menggunakan masker saat dilakukan pengawasan protokol kesehatan (prokes) oleh Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kelurahan Pulau Untung Jawa, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kelurahan Pulau Untung Jawa, Basahir mengatakan, operasi tertib masker menyasar lingkungan permukiman, homestay, dermaga dan lokasi wisata.

"Kami mendapati dua wisatawan di Taman Arsa yang tidak menggunakan masker. Keduanya kita sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi khusus," ujarnya, Jumat (28/5/2021).

Ia menambahkan, dalam pengawasan prokes tersebut juga dibagikan sebanyak 50 masker kepada warga dan wisatawan. Sebab, masker yang mereka gunakan dinilai sudah tidak layak pakai.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya