Razia Masker di Kebayoran Lama dan Tanah Abang Jerat 135 Pelanggar

Dari jumlah pelanggar itu, 25 dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah dan satu djatuhi denda administrasi Rp 100.000.

oleh Rinaldo diperbarui 06 Jun 2021, 06:06 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2021, 06:06 WIB
Denda Pelanggaran Tanpa Masker Mencapai 4,9 Milliar
Warga menyapu jalan saat razia masker di kawasan Karang Tengah Lebak Bulus, Jakarta, Selasa (24/11/2020). Denda tersebut terkumpul sejak penerapan Peraturan Gubernur Nomor 51 tahun 2020 pada Juni 2020 lalu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Giat tertib masker (tibmask) yang dilaksanakan petugas Satpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan di dua titik lokasi, Sabtu (5/6/2021), menindak 26 pelanggar.

Kasatpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Effendi mengatakan, 26 pelanggar tersebut terjaring di Jalan Ciledug Raya (Kelurahan Cipulir) dan Jalan Raya Kebayoran Lama (Kelurahan Kebayoran Lama Utara). Dari jumlah pelanggar itu, 25 dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah dan satu djatuhi denda administrasi Rp 100.000.

"Dari 26 pelanggar, 25 menjalani sanksi membersihkan sampah dan satu dikenakan denda administrasi sebesar Rp 100 ribu," katanya.

Menurut Effendi, pihaknya akan terus melakukan operasi tertib masker untuk mendisiplan masyarakat agar mematuhi peraturan protokol kesehatan dalam rangka penanggulangan Covid-19.

"Kami harapkan masyarakat semakin disiplin mengenakan masker," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sebelumnya, Satpol PP Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (4/6/2021), menjatuhkan sanksi kerja sosial membersihkan jalan kepada 109 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Kepala Satpol PP Kecamatan Tanah Abang, Budi Salamun mengatakan, 109 pelanggar ini terjaring dalam giat tertib masker yang dilakukan serentak di delapan lokasi. Giat ini dilakukan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Kami tidak lelah menggelar operasi tibmask, guna meningkatkan kesadaran warga menerapkan protokol kesehatan," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Sanksi Menyapu Jalan

Dia menjabarkan, 109 pelanggar tibmask ini terjaring di Jalan KH. Mas Mansyur, Kelurahan Kebon Kacang sebanyak 22 orang, Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Kampung Bali enam orang, Jalan Mesjid 1 RW.03 Kelurahan Karet Tengsin tujuh orang, Jalan Kebon Jati Blok G, Kelurahan Kampung Bali ada 18 orang.

Kemudian di Jalan Penjernihan II, Kelurahan Benhil terjaring sebanyak 14 pelanggar, Jalan Palmerah Barat Kelurahan Gelora ada sembilan orang, Jalan Jati Petamburan RW 03 ada 14 pelanggar, dan Gang Mess Jalan KH Mas Mansyur Kelurahan Kebon Melati sebanyak 19 pelanggar.

"Semua pelanggar kita beri sanksi kerja sosial menyapu jalan," tandasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya