Mahfud Sebut Jokowi Tak Ngotot Masukkan Pasal Penghinaan Presiden ke RKUHP

Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk memasukan RKUHP dalam Prolegnas Prioritas 2021. Dalam salah satu pasal di RKUHP mengatur soal penghinaan terhadap presiden.

oleh Yopi Makdori diperbarui 10 Jun 2021, 08:33 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2021, 08:31 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md
Menko Polhukam Mahfud Md saat menerima audiensi Forum Kepala Daerah se-Tanah Tabi dan Sairei (FORKADA) Provinsi Papua. (Foto: Kemenko Polhukam).

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk memasukan RKUHP dalam Prolegnas Prioritas 2021. Dalam salah satu pasal di RKUHP mengatur soal penghinaan terhadap presiden. Pasal ini menuai pro-kontra di tengah publik.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menerangkan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak pernah memasukan pasal itu masuk ke RKUHP. Menurut menteri yang juga pakar Hukum Tata Negara itu, Jokowi menyerahkan sepenuhnya ke legislatif.

"Sblm jd Menko dan ada polemik perlu tidaknya psl penghinaan kpd Presiden masuk KUHP sy menanyakan sikap Pak Jokowi. Jawabnya, 'Terserah legislatif, mana yg bermanfaat bg negara. Kalau bg sy pribadi, masuk atau tak masuk sama sj, toh sy sering dihina tp tak pernah memperkarakan'," tulis Mahfud dalam akun Twitter pribadinya, seperti dikutip pada Kamis (10/6/2021).

Kata Mahfud, tak menjadi soal bagi Jokowi jika pun pasal tersebut dihilangkan.

"Jd menurut Pak Jokowi sbg Presiden 'mau memasukkan atau tdk pasal penghinaan kpd Presiden ke KUHP putusannys terserah pembahasan di legislatif; pokoknya apa yg baik bg negara', tp bg Pak Jokowi sbg pribadi masuk atau tdk sama sj, sering dihina jg tak pernah mengadu/memperkarakan," katanya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa DPR RI sepakat jika RUU KUHP masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas 2021. 

"Jadi tadi ada kesepakatan bahwa ini akan segera dimasukkan sebagai RUU Prioritas 2021, kemudian karena carry over maka bahas pasal-pasal mana saja yang belum tuntas," ucap pria yang kerap disapa Eddy ini di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Eddy menerangkan, terkait pasal penghinaan presiden yang termuat dalam RUU itu, tak akan ada penahanan. Menurutnya ancaman dalam pasal itu hanya 3,5 tahun sementara penahanan ancamannya mesti 5 tahun atau di atasnya.

"Oh tidak, tidak 5 tahun, 3,5 tahun. Mengapa? Karena agar tidak ada alasan bagi kepolisian untuk melakukan penahanan, penahanan itukan lima tahun," paparnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Bukan Ditujukan Bagi Pengkritik

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly menegaskan bahwa pasal penghinaan presiden yang tercantum dalam draf RKUHP dengan yang ditiadakan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan dua hal berbeda. Menurut Yasonna hadirnya pasal penghinaan presiden dalam draf RKUHP merupakan jawaban atas kondisi masyarakat yang dianggapnya terlalu bebas untuk melontarkan hinaan terhadap pemimpin negara.

"Saya kira kita menjadi sangat liberal kalau kita membiarkan. Tadi dikatakan, kalau di Thailand malah lebih parah, jangan coba-coba menghina raja itu urusannya berat. Bahkan di Jepang sendiri atau beberapa negara hal yang lumrah," kata Yasonna di hadapan anggota Komisi III DPR RI dalam Rapat Kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Menurut Yasonna, pasal penghinaan presiden dalam RKUHP merupakan delik aduan. Yasonna menyebut, pasal itu ditujukan bagi mereka yang menyerang harkat dan martabat presiden. Bukan mereka yang tengah melancarkan kritik.

"Kalau saya dikritik, Menkumham tak becus, lapas, imigrasi that's fine with me, tapi kalau sekali menyerang harkat dan martabat saya. Misalnya saya dikatakan anak haram, wah itu di kampung saya gak bisa itu. Anak PKI-lah, tunjukan pada saya kalau saya anak PKI, kalau gak bisa gua jorokkin lu," ujar Yasonna.

Menteri keturunan Nias itu menyatakan, kebebasan yang kebablasan bukanlah sebuah kebebasan.

"Itu anarki pak, emang kita mau ke sana? Saya kita harus ada batas-batas yang harus kita jaga sebagai masyarakat Indonesia yang beradab," tegasnya.

Yasonna menekankan bahwa pasal itu tak ditujukan untuk menjerat pengkritik presiden. Ia membolehkan masyarakat menyampaikan kritik seluas mungkin.

"Bila perlu pakai mekanisme konstitusional juga ada kok," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya