KPK Ingatkan KSAD Andika Perkasa Segera Laporkan Harta Kekayaannya

KPK mengatakan sejak 2018 saat diangkat menjadi KSAD hingga kini, Andika belum menyampaikan jumlah hartanya melalui laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Jun 2021, 18:16 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2021, 18:16 WIB
Andika Perkasa
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa berjalan di Mabes TNI AD, Jakarta, Rabu (9/10/2019). (Liputan6.com/Pool/Dispen TNI AD)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Andika Perkasa segera melaporkan harta kekayaannya. Sebab, sejak 2018 saat diangkat menjadi KSAD hingga kini, Andika belum menyampaikan jumlah hartanya melalui laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

"Berdasarkan informasi yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id sampai saat ini KPK belum menerima laporan harta kekayaan atas nama yang bersangkutan. Sebagai perwira tinggi, pemangku jabatan KSAD TNI merupakan termasuk kategori wajib lapor," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis (17/6/2021).

Ipi mengatakan, sedianya Andika Perkasa segera menyampaikan laporan hartanya kepada KPK. Sebab, menurutnya, penyampaian LHKPN merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

"KPK mengimbau para penyelenggara negara (PN) yang merupakan wajib lapor LHKPN agar memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan. LHKPN merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK demi menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggara negara," jelasnya. 

Ipi berharap kewajiban penyelenggara negara dalam melaporkan LHKPN dapat menimbulkan keyakinan bahwa harta kekayaan mereka diperiksa dan diawasi oleh KPK.

"KPK mendorong partisipasi dan pengawasan dari masyarakat sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi," kata Ipi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Bursa Calon Panglima TNI, Ada KSAD Andika

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya tidak mau berpolemik menanggapi ramainya pembicaraan tentang bursa calon Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki masa pensiun pada November tahun ini. Menurutnya, pemilihan calon Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Soal Panglima TNI itu soal prerogatif presiden," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 16 Juni 2021. 

Dasco pun enggan menjawab soal dua calon Panglima TNI yang saat ini disebut mengerucut pada KSAD Jenderal Andika Perkasa dan KSAL Laksamana Yudo Margono.

"Intinya presiden akan mempertimbangkan secara aspek untuk menentukan siapa panglima berikutnya, termasuk juga situasi kondisi pandemi ini. Kita tunggu saja karena itu sudah diatur," ungkapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya