Puluhan Pelanggar Tibmask di Kebon Jeruk dan Cipulir Disanksi Menyapu Jalan

Pelanggar langsung dilakukan pendataan dan dijatuhi sanksi sosial menyapu dan membersihkan lingkungan sekitar.

oleh Rinaldo diperbarui 19 Jun 2021, 06:06 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2021, 06:06 WIB
Razia masker di Kebon Nanas
Warga yang terjaring razia protokol kesehatan COVID-19 mengenakan rompi di Kebon Nanas, Jakarta, Selasa (15/6/2021). Saat kasus positif Covid-19 di Jakarta meningkat, masih banyak warga yang belum menjalankan protokol kesehatan, salah satunya mengenakan masker. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Satpol PP Kelurahan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kembali menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask).

Kepala Satpol PP Kelurahan Sukabumi Utara, Sumeri mengatakan, kali ini Operasi Tibmask berlangsung di Jalan Madrasah II dan Jalan Asparagus, Kelurahan Sukabumi Utara.

Hasilnya, sebanyak 24 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung dilakukan pendataan dan dijatuhi sanksi sosial menyapu dan membersihkan lingkungan sekitar.

"Ada 24 pelanggar tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Mereka dijatuhi sanksi sosial berupa menyapu jalan," ujar Sumeri, Jumat (18/6/2021).

Dikatakan Sumeri, kegiatan ini sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta serta Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 671 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

"Kami juga berikan edukasi terkait pentingnya penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Para pelanggar yang tidak menggunakan masker juga kami berikan masker," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sementara itu, sembilan pelanggar tertib masker di depan Jalan Jiban, Kelurahan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, juga disanksi kerja sosial menyapu jalan selama 30 menit, Jumat (18/6/2021).

Kasatpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Effendi mengatakan, sembilan pelanggar ini terjaring giat pengawasan protokol kesehatan yang dilaksanakan petugas gabungan Satpol PP kelurahan dan kecamatan.

"Mereka kita sanksi membersihkan sampah di lokasi dengan mengenakan rompi bertuliskan pelanggar PSBB," tuturnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Rutin Gelar Operasi

Menurut Effendi, pihaknya setiap hari rutin menggelar giat tertib masker dan pengawasan protokol kesehatan di seluruh wilayah Kecamatan Kebayoran Lama, guna menumbuhkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Dengan dilakukan penertiban, kami harap masyarakat semakin tumbuh kesadarannya untuk mematuhi protokol kesehatan," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya