Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang Rp 550 juta ke kas negara dari hasil lelang barang rampasan terpidana korupsi megaproyek e-KTP Markus Nari. Penyetoran dilakukan demi mengembalikan aset negara dari hasil korupsi.
"Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang hasil lelang barang rampasan sejumlah Rp 550 juta yang berasal dari lelang satu unit kendaraan roda empat merk Landrover Type Range Rover 5.OL 4 X 4 warna hitam," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).
Ali mengatakan, penyetoran dilakukan berdasarkan amar putusan MA Nomor : 1998 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Juli 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 3/ PID.SUS-TPK/2020/PT DKI tanggal 17 Februari 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 80/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Jkt. Pst tanggal 11 November 2019.
Advertisement
Sebelumnya, KPK berhasil melelang satu unit mobil Merk Landrover, Type Range Rover 5.0L 4 X 4, Warna Hitam. Mobil tersebut merupakan rampasan negara dari mantan anggota Komisi II DPR RI, Markus Nari yang terlibat kasus megakorupsi pengadaan e-KTP.
Ali Fikri mengatakan, KPK berhasil menjual mobil tersebut seharga Rp 550 juta. "Laku terjual seharga Rp 550 juta dari harga penawaran awal Rp 512.299.000," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 11 Juni 2021.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hukuman 8 Tahun Penjara
Ali Fikri menyebutkan hasil lelang tersebut akan segera disetorkan ke kas negara sebagai salah satu bentuk aset recovery dari hasil korupsi yang dilakukan KPK. Ali memastikan ke depan pelaksanaan pelelangan barang rampasan akan terus berlanjut.
"Tujuan penegakan hukum oleh KPK bukan hanya menghukum pelaku korupsi dengan pemidanaan badan berupa penjara atau kurungan badan, tapi juga pengembalian aset yang dinikmati koruptor atau asset recovery seoptimal mungkin," kata Ali.
Ali mengatakan, dasar pelaksanaan lelang tersebut yaitu putusan Mahkamah Agung Nomor 1998 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Juli 2020 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 3/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 17 Februari 2020 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 80/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2019 atas nama terpidana Markus Nari.
Markus diketahui divonis 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 8 bulan kurungan oleh Majelis Hakim kasasi Mahkamah Agung. Markus juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp USD 900 ribu.
Markus juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dalam jabatan publik selama 5 tahun. Markus sudah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat pada Oktober 2020.
Advertisement