Palsukan Surat Ijin Mengemudi atau SIM, seorang mantan pekerja harian lepas Satuan Lalu Lintas Polres Mojokerto Jawa Timur dibekuk petugas dari Satuan Reserse Kriminal.
Dikawal petugas provoost Polres Mojokerto, tersangkaSsugianto digiring ke ruang Reskrim Polres Mojokerto. Tersangka mengaku memalsukan sim karena alasan ekonomi.
Sekilas tidak terlihat perbedaan antara SIM asli dan palsu buatan Sugianto, namun jika diamati secara seksama terdapat perbedaan pada gelar Kapolres Mojokerto. Selain itu tanda pengaman berupa alumunium foil oleh tersangka diganti dengan alumunium foil rokok.
Saat ditanyai, tersangka mengaku biaya pembuatan SIM palsu itu dikenakan biaya sebesar Rp 250 ribu. Dari tangan tersangka, Polisi menyita 2 buah SIM palsu, seperangkat komputer, printer dan tinta serta plastik mika untuk laminating.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (TNT)
Dikawal petugas provoost Polres Mojokerto, tersangkaSsugianto digiring ke ruang Reskrim Polres Mojokerto. Tersangka mengaku memalsukan sim karena alasan ekonomi.
Sekilas tidak terlihat perbedaan antara SIM asli dan palsu buatan Sugianto, namun jika diamati secara seksama terdapat perbedaan pada gelar Kapolres Mojokerto. Selain itu tanda pengaman berupa alumunium foil oleh tersangka diganti dengan alumunium foil rokok.
Saat ditanyai, tersangka mengaku biaya pembuatan SIM palsu itu dikenakan biaya sebesar Rp 250 ribu. Dari tangan tersangka, Polisi menyita 2 buah SIM palsu, seperangkat komputer, printer dan tinta serta plastik mika untuk laminating.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (TNT)