Liputan6.com, Jakarta - Pengemudi Pajero sport berwarna hitam berinisial O (39) ditetapkan sebagai tersangka atas aksi penganiayaan terhadap sopir truk kontainer di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, pelaku yang belakangan diketahui seorang pelaut ini dikenakan pasal berlapis. Hal ini diungkap Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi, Senin, 28 Juni kemarin.
Baca Juga
"Dia kena Pasal 351 (soal) pasal penganiayaan, kemudian Pasal 335 Ayat 2 perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan, kemudian Pasal 263 pemalsuan surat kendaraan, dan ketiga Pasal 406 perusakan," ucap Nasriadi.
Advertisement
Sebelumnya, video penganiayaan yang dilakukan tersangka sempat viral usai diunggah @lintas.patroli di akun Instagram-nya. Dalam video tersebut terlihat pengemudi pajero mengayunkan tongkat berkali-kali ke arah sopir kontainer hingga memecahkan kaca bagian depan kendaraannya.Â
Akibat menangkis ayunan tongkat dari tersangka dengan tangan kosong, sopir truk kontainer tersebut dilaporkan mengalami luka retak pada tangan bagian kanan.
Kepada polisi, O mengaku tersulut emosi karena sopir kontainer diduga hampir membuat diri dan keluarganya mengalami kecelakaan saat tengah berkendara.
Berikut sederet fakta terbaru pengemudi Pajero usai ditetapkan tersangka atas kasus penganiayaan terhadap sopir truk kontainer di Sunter, Jakarta Utara:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Hasil Tes Urine
Polres Metro Jakut meminta pengemudi Mitsubishi Pajero berinisial O (39) menjalani tes urine usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap sopir kontainer.
Hasil pemeriksaan, tersangka dilaporkan bukan pengguna narkoba, lantaran negatif.
"Hasilnya negatif narkoba," kata Guruh saat dihubungi soal penganiayaan itu, Selasa (29/6/2021).
Advertisement
2. Tersulut Emosi
Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil meringkus tersangka di Bandara Soekarno Hatta, pada Senin, 28 Juni pagi.
Berdasarkan video yang diterima Merdeka, terlihat OK digelandang petugas sebelum berangkat ke Surabaya. Sembari diikat menggunakan tali tis saat hendak dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk jalani pemeriksaan.
Dalam video tersebut, tersangka mengakui penganiayaan itu. Dia mengatakan emosi lantaran sopir truk hampir menyelakai dirinya bersama keluarga saat berkendara.
"Saya terpancing emosi, karena pertama dia (sopir truk kontainer) hampir celakai saya dan keluarga saya (saat berada di mobil pajero)," kata OK dalam video.
3. Akui Perbuatan
Namun, tindakan sopir kontainer yang disebut OK itu tidak sampai terjadi. Mobil Pajero yang ditumpangi OK pun tak rusak. Namun, karena sudah tersulut emosi, akhirnya OK menganiaya korban.
"Saya lakukan pemukulan dan pengerusakan kendaraan memakai stik," ujar OK.
Advertisement
4. Palsukan Pelat Kendaraan
Selain melakukan kekerasan, kata Nasriadi, pelaku diduga memalsukan pelat kendaraannya. Lantaran memakai pelat nomor kendaraan dinas anggota TNI-Polri padahal yang bersangkutan hanya seorang pelaut.
"Bukan, bukan. Dia sipil murni. Bukan anggota TNI, bukan anggota Polri. Pekerjaannya pelaut," ucap nya.
Hal itu telah terkonfirmasi usai pelaku dilakukan pemeriksaan hingga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan awal sebagai anggota memang berkembang sebab pelaku turut menggunakan pelat nomor kenadaraan dengan huruf belakang QH yang identik anggota Polri.
"Nah pelatnya itu pelat palsu kita lagi kembangkan dari mana dia dapat pelat tersebut. Kemudian dimana dibuatnya kalau dia beli beli dari mana kita lagi kembangkan," ujar dia.