Liputan6.com, Jakarta - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara meringkus pria berinisial OK alias OT pengemudi Pajero Sport Hitam yang menganiaya sopir truk kontainer di sekitaran Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara pada Sabtu 26 Juni 2021.
Pelaku yang berhasil diringkus di Bandara Soekarno Hatta pada Senin (28/6/2021) pagi ini. Berdasarkan video yang diterima Merdeka, terlihat OK digelandang petugas sebelum berangkat ke Surabaya.
Sembari diikat menggunakan tali tis saat hendak dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk jalani pemeriksaan. OK, dalam video tersebut mengakui penganiayaan itu. Dia mengatakan emosi lantaran sopir truk hampir menyelakai dirinya bersama keluarga saat berkendara.
Advertisement
"Saya terpancing emosi, karena pertama dia (sopir truk kontainer) hampir celakai saya dan keluarga saya (saat berada di mobil pajero)," kata OK dalam video.
Namun, tindakan sopir kontainer yang disebut OK itu tidak sampai terjadi. Mobil Pajero yang ditumpangi OK pun tak rusak. Namun, karena sudah tersulut emosi, akhirnya OK menganiaya korban.
"Saya lakukan pemukulan dan pengerusakan kendaraan memakai stik," ujar OK.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jadi Tersangka
Akibat tindakan arogan itu, sopir kontainer mengalami luka retak pada tangan kanan dan sejumlah luka ringan lainnya. Pemukulan tersebut terjadi saat korban turun setelah dihadang pelaku di sekitaran Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara pada Sabtu (26/6) lalu.
"Korbannya sempat dipukul sampai tulangnya retak ini pada saat turun pertama yang melalui kaca mungkin keliatan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konpres di Polres Jakarta Utara, Rabu (24/6/2021).
Polres Metro Jakarta Timur pun telah menetapkan pengemudi Pajero Sport hitam yang menganiaya sopir truk kontainer sebagai terangka. Dalam aksinya yang viral, penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis.
"Sudah tersangka. Dia kena pasal 351 pasal penganiayaan kemudian pasal 335 ayat 2 perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan kemudian pasal 263 pemalsuan surat kendaraan dan ketiga pasal 406 perusakan," terang Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi kepada wartawan, Senin (28/6).
Selain melakukan kekerasan, kata Nasriadi, pelaku diduga memalsukan pelat kendaraannya. Lantaran memakai pelat nomor kendaraan dinas anggota TNI-Polri padahal yang bersangkutan hanya seorang pelaut.
"Bukan, bukan. Dia sipil murni. Bukan anggota TNI, bukan anggota Polri. Pekerjaannya pelaut," ucap nya.
Hal itu telah terkonfirmasi usai pelaku dilakukan pemeriksaan hingga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan awal sebagai anggota memang berkembang sebab pelaku turut menggunakan pelat nomor kenadaraan dengan huruf belakang QH yang identik anggota Polri.
"Nah pelatnya itu pelat palsu kita lagi kembangkan dari mana dia dapat pelat tersebut. Kemudian dimana dibuatnya kalau dia beli beli dari mana kita lagi kembangkan," ujar dia.
"Yang bersangkutan sudah ditahan," tambah Nasriadi.
Dengan adanya dugaan pemalsuan itu, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 263 KUHP. "Yang bersangkutan sudah ditahan," tandas Nasriadi.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement