Liputan6.com, Jakarta - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menelusuri dugaan praktik pencucian uang hasil penjualan narkoba. Polisi medeteksi adanya aset senilai Rp 14 miliar dari sindikat internasional yang mencoba menyeludupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia.
Hal itu disampaikan, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis saat konferensi pers, Selasa (29/6/2021). Putu mengatakan, pihaknya mendeteksi beragam aset ilegal yang dimiliki oleh para tersangka.
Baca Juga
Dalam kaitan ini, pihaknya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Jaksa Penuntut Umum.
Advertisement
Putu menerangkan, aset yang diusut merupakan milik 10 orang tersangka yang ditangkap setelah gagal menyeludupkan 2 kilogram sabu.
"Aset terdiri dari uang tunai Rp 6,2 milliar. Kemudian ada tiga unit kendaraan yang kami taksir nilainya hampir Rp 600 juta, 12 unit kendaraan bermotor yang kami taksir nilainya Rp 800 juta, ada juga 2 unit speedboat yang digunakan telah kami lakukan penyitaan saat ini masih di Sumatera. Kemudian ada juga logam mulia dan 14 seritifikat tanah yang ada di Sumatera, estimasi nilainya Rp 6,9 milliar. Jadi apabila ditotal aset yang kami akan kenakan TPPU dari kegiatan peredaran gelap narkotika ini 14,8 milliar," papar dia.
Lebih lanjut, Putu mengungkapkan, bahwa mereka adalah jaringan narkoba lintas negara. Sementara, sabu yang coba diselundupkan berasal dari Tiongkok yang diantarkan ke Malaysia untuk kemudian dikirim ke Indonesia melalui jalur tikus.
"Masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal. Itu ada penghubung, ada pelaku yang di negara tersebut. Rencana akan diedarkan di Jakarta dan di Semarang, Jawa Tengah," jelas Putu.Â
Putu juga menerangkan, pihaknya akan bekerja sama secara police to police dengan Malaysia dalam memburu pelaku lain yang berstatus WN Malaysia.
"Yang WNA kami sudah terbitkan DPO," ujar dia.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Berawal dari Tertangkapnya Sejumlah Kurir
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Yefta Ruben Hasian menerangkan, kasus ini berawal dari tertangkapnya beberapa kurir yang hendak mengirim narkotika dari Pontianak, Kalimantan Barat ke Tanjung Priok.
Kasus ini terus berkembang hingga dipastikan mereka bagian dari jaringan internasional asal Malaysia.
"Kami temukan sabu dari J. Dia selaku tangan kanan bandar narkotika seorang WN Malaysia DPO kami," ujar Yefta.Â
Advertisement